riba


Bismillahirahmanirahim
Asalamualaikum wr wb
Ust sebelumnya saya mohon maaf beberapa waktu lalu saya coba searching dan baca baca artikel soal islam.
Dan saya terkejut ketika membaca sebuah artikel tentang riba karna ada hadist rasulullah yang menjelaskan bahwa siapa yang melakukan riba tidak akan mencium baunya surga dan jahanam tempatnya kembali…
Pertanyaan saya, apakah kredit motor,  kredit rumah bahkan simpan pinjam di bank itu termasuk dalam riba..??
Dan bagaimana agar kita dapat mengetahui sesuatu hal itu termasuk riba ataukah tidak,??
Dan bagaimana solusinya agar terjauh dari perbuatan tersebut padahal satahu saya mui pun tidak menfatwakan bahwa hal hal di atas riba bahkan sudah tak asing di indonesia ini??
Mohon penjelasannya
Terimakasih
Wasalamualaikum wr wb
Jawaban :
Wa alaikumus salam wr wb.
Transaksi jual beli, kredit, pinjaman dan lain-lain pada hakikatnya adalah perkara halal dan mubah selama tidak mengandung unsur riba. Ketika ada transaksi yang mengandung unsur riba, maka transaksi itu menjadi haram, baik di bank atau di mana saja. Transaksi kredit dan pinjaman yang dilakukan di Bank Konvensional menggunakan bunga. Bunga inilah yang disebut dengan riba. Lalu dimana letak perbedaan transaksi yang riba dengan tidak riba ? kami akan berikan contohnya :
Kredit dengan sistem Riba.
Acil menuju Bank A untuk melakukan transaksi kredit  rumah. Rumah yang diinginkan Acil misalnya Rp. 1 M. Bank meminta Acil untuk membayar DP sebesar 20% dari harga rumah, yaitu Rp. 200 jt. Sisanya (800 jt) akan dipinjamkan oleh Bank kepada Acil dengan sistim pembayaran kredit selama 10 tahun ( 120 bulan atau 120 kali) dengan tambahan bunga 12%  per tahun Dengan demikian Acil harus mencicil setiap bulan sebesar :
800 Jt : 120 kali = Rp. 6.667.000 ( pinjaman pokok)
Bunga perbulan = (pinjaman pokok x suku bunga pertahun) : 12
Rp. 800 jt x 12% ; 12 = Rp. 8 Jt.
Jadi cicilan per bulan = pinjaman pokok + bunga perbulan
= Rp. 6.667.000 + Rp. 8 juta
= Rp. 14.667.000 ( empat belas juta enam ratus enam puluh tuju ribu rupiah.)
Acil harus membayar cicilan tersebut selama 10 tahun atau 120 bulan atau 120 kali.
Berapa besar jumlahnya ?
Rp. 14.667.000 x 120 = Rp. 1.760.040.000 ( satu milyar tujuh ratus jta empat puluh ribu rupiah.)
Transaksi seperti ini jelas mengandung riba karena Acil harus membayar pinjaman ditambah dengan bunga. Yang namanya pinjam meminjam tidak boleh ada riba. Pinjam meminjam dalam Islam adalah tolong menolong, tidak ada uang lebih atau bunga. Meminjam 800 juta maka harus kembali 800 juta, tidak boleh lebih. Itulah yang disebut pinjam meminjam atau bahasa fiqhnya adalah Qard hasan.
Contoh Kredit rumah yang tidak mengandung riba (Halal)
Acil menuju Bank Syariah A untuk kredit rumah idamannya.  Harga jual rumah Rp. 1 Milyar. Acil dan Bank  syari’ah sepakat bahwa rumah tersebut dibeli terlebih dahulu oleh pihak  Bank syariah. Setelah dibeli oleh Bank Syari’ah, maka rumah tersebut otomatis menjadi milik Bank Syariaht. Lalu rumh itu dijual lagi kepada Acil dengan harga yang telah disepakati antara Acil dan Bank. Dari hasil kesepakatan, Bank Syariah tersebut menjual kepada Acil dengan mengambil untung sebesar  60% dari harga jual. Acil dan Bank sepakat bahwa pembayaran jual beli rumah  dicicil selama 10 tahun atau 120 bulan atau 120 kali. Berapa cicilan Acil perbulan ?
Harga Jual rumah milik bank kepada Acil dengan keuntungan 60%dari harga jual pihak perta =
Keuntungan Jual beli Bank kepada Acil = 60% x Rp. 1 M
=  Rp. 600 juta.
Harga jual kepada Acil = Rp. 1 M + 600 juta = Rp. 1,6 M.
Bank dan Acil sepakat bahwa pembayaran harga rumah tersebut dicicil selama 120 bulan =
Rp. 1,6 M ; 120 bulan = Rp. 13. 334.000
Transaksi antara Acil dengan Bank Syariah di atas adalah halal karena tidak ada unsur riba. Mengapa ? karena aqad yang dilakukan antara Acil dengan Bank Syariah tersebut adalah aqad Murabahah, yaitu akad jual beli yang keuntungannya telah disepakati oleh penjual dan pembeli. Metode pembayarannya boleh dengan cara kontan atau dicicil, tergantung kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Wallahu a’lam
 

Ustadz Menjawab