Kewenangan menyimpan penghasilan


Assalamualaikum ustadz mohon pencerahan sesuai tuntunan apakah gaji bulanan harus dipegang/istri?Apa hukumnya klo istri selalu menanyakan selalu masalah harta kesuami, sehingga terkesan khawatir seksli suami mnguasai harta. Dan bgmana hukumnya menantu perempuan yg mngungkit2 pemberian harta dari anak kandungnya sehingga ibu tersebut sampe menangis karena keberaniannya mantu perempuanya. Jazakallah khoir ustadz.

Jawaban :

Wa Alaikumus salam wr wb.

Dalam pernikahan, harta suami adalah harta suami, begitupun juga sebaliknya, harta istri adalah harta istri. Istri tidak boleh memakai harta suami kecuali dengan idzin suami. Begitupun dengan suami, tidak boleh menggunakan harta milik istrinya semaunya, apalagi merasa memilikinya, ya jelas tidak boleh.

Walaupun harta suami bukan harta istri, tapi suami berkewajiban memberikan nafkah kepada istri dan anaknya. Bagaimana dengan istri? Walaupun ia mempunyai harta, namun tidak ada kewajiban sedikitpun bagi kistri untuk menafkahi keluarga. Harta miliknya murni 100% tidak bisa diganggu.

Namun jika istri dengan sukarela membantu perekonomian keluarga degan hartanya atau juga membantu mencari nafkah dengan idzin suaminya, tentu itu merupakan amal kebaikan untuk dirinya. Harta yang diberikan istri untuk membantu keluarga merupakan shadaqah yang tentu besar pahalanya.

Apakah suami wajib menitipkan gaji bulannya kepada istri? Tidak juga. Namun apabila istri meminta uang belanja dan keperluan lainnya untuk keluarga, suami wajib memberikan.

Apakah istri wajib tahu berapa penghasilan suami selama sebulan ? Tidak juga.

Jawaban tidak juga merupakan jawaban dari perspektif Ilmu Fiqh. Namun jika ditanya masalah kenyamanan berdua antara suami dan istri dalam hal keuangan, sebaiknya transparan saja. Kedua belah pihak harus saling percaya dan tidak boleh saling curiga jika ingin rumah tangganya harmonis dan nyaman. Suami boleh menegur istrinya jika ternyata sikapnya berlebihan dalam masalah kepercayaan terhadap uang yang dimiliki suami.

Menantu mengungkit-ungkit? Nasihati saja, tegur saja dengan cara baik-baik, terlebih membuat mertuanya kecewa dan sedih. Jika anda tidak enak hati menegurnya, mintalah pihak ketiga untuk megurnya agar masalah tidak berkepanjangan.

Wallahu A’lam

 

Ustadz Menjawab