apa harus akad nkh lagi jika ingin kembali lagi jika sudah 2th pisah meskipun suami tidak pernah ucapin kata cerai


Assalamualikum pak ustad, saya dan suami sudah pisah slama 2th dan slama berpisah suami blm sekalipun mengucapkan kata cerai ke saya. Dan berapa bln ini komunikasi membaik dan suami ingin ngajak balikan lagi tapi kel dan org tua saya ingin kan kami nkh secara agama lagi dengan alasan kami sudah lama berpisah. Pertanyaan saya apa bnr kami harus menikah lagi secara agama sebelum suami saya membawa saya kembali lg.
Jawaban :
Perceraian tidak bisa dihukumi hanya karena alasan tidak bertemunya suami istri dalam waktu yang lama. Perceraian hanya terjadi jika sang suami mentalak istrinya , baik dengan lafaz sharih mau pun kinayah dengan niat talak. Perceraian juga terjadi ketika sang istri menggugat suaminya di muka hakim lalu gugatannya diterima oleh hakim lalu hakimmemvonis  talak.
Dengan demikian, status rumah tangga anda berdua sampai saat iini masih sah kartena tidak ada talak atau gugatan anda sebagai istri. Karena sah sebagaimana biasa, maka tidak perlu ada nikah ulang.
Wallahu a’lam

Ustadz Menjawab