Hukum Melaksanakan Nadzar Terhadap Hal Yang Masih Sengketa


Assalamu’alaikum wr.wb.
realitasnya : ada seorang keluarga yg sedang dalam proses persidangan sengketa tanah.karena sangat rumit,sulit dan lamanya persidangan hingga ke Mahkamah Agung dan pada tingkatan PK. maka salah satu dari keluarga dekatnya berinisiatif memperbaharui niatnya dengan harapan kasusnya segera selesai dan dimenangkan.dan Al-Hamdulillah sidangnya menang walaupun hanya dengan bekal merubah niat dan ikhtiyar semampunya.Adapun niat yang dilafadzkan saat itu : jika kalian menang, tanahnya kalian (luasnya ; 6580 M2) agar diwaqofkan ke lembaga khusus Yatim yang ditunjuk dan kalian akan kami beri kompensasi/ganti rugi atas jerih payah kalian selama 9 tahun menjalani proses dengan uang Rp. 1 Miliyar rupiah.dan mereka sama2 sepakat.
Pertanyaannya : Apakah nadzar tersebut sah karena objeknya masih dalam persengketaan ?
Terima kasih banyak atas jawabannya.
Wassalamu’alaikum wr.wb.
Jawaban :
Wa alaikumus salam wr wb.
Yang anda tanyakan termasuk pada point شروط المنذور به  (syarat-syarat sah obyek yang dinadzarkan). Salah satu syarat syahnya adalah : أن يكون المال المنذور به مملوكا للناذر وقت النذر  (Harta benda yang dinadzarkan adalah milik sempurna yang bernadzar saat bernadzar). Nadzar semacam ini menurut Imam Syafi’i adalah tidak sah, sesuai dengan hadis Nabi SAW : “Tidak sah nadzar dalam hal bermaksiat kepada Allah dan terhadap perkara yang tidak dimiliki Anak Adam”.
Karena yang dinadzarkan adalah harta sengketa, maka nadzar tersebut tidak sah dan tidak perlu dilaksanakan dan tidak perlu membayar kafarat apa pun.
Wallahu a’lam
 
 

Ustadz Menjawab