Mahkamah Agung Nigeria Izinkan Penggunaan Jilbab di Sekolah Lagos

 

Mahkamah agung negara Nigeria telah memutuskan untuk mengizinkan jilbab dikenakan di sekolah-sekolah milik Pemerintah Negara Bagian Lagos. Keputusan ini merupakan kemenangan bagi siswa Muslim yang ada di Nigeria.

Baca juga: Dakwah melalui tiktok

Menolak banding oleh Pemerintah Negara Bagian Lagos, Mahkamah Agung mengeluarkan putusannya pada hari Kamis di Abuja, The Nigerian Guardian melaporkan.

Pengadilan menegaskan bahwa larangan tahun 2015 melanggar hak siswa Muslim atas kebebasan berpikir, hati nurani, agama, martabat pribadi manusia dan kebebasan dari diskriminasi yang dijamin oleh Konstitusi 1999.

Keputusan tersebut disambut secara luas oleh pelajar Muslim dan Amir (Presiden) Perhimpunan Mahasiswa Muslim Nigeria, Unit Area Negara Bagian Lagos, Miftahudeen Thanni, dan anggota organisasi lainnya.

Hijab dalam syariat Islam merupakan barang wajib bagi wanita muslimah. Selain itu, jilbab menjadi simbol penolakan umat Islam terhadap warisan kolonial Inggris dalam kehidupan publik Nigeria.

Pada tahun 2017, seorang wanita Muslim lulusan hukum dilarang menghadiri acara panggilan ke bar di ibu kota Abuja karena mengenakan jilbab sehingga memicu kemarahan di seluruh negara Muslim Afrika Barat.

Pengacara Firdaus Amasa kemudian dipanggil ke bar dengan hijabnya setelah dewan negara tentang pendidikan hukum mundur dari putusan mereka.

Nigeria bukanlah negara Muslim, secara konstitusional, tetapi memiliki apa yang dianggap sebagai populasi Muslim terbesar di seluruh wilayah Afrika Barat.

CIA Factbook memperkirakan bahwa 50% orang Nigeria adalah Muslim sementara BBC memperkirakan di atas 50%.[ah/aboutislam]

Donasi PKH