Apakah sah menikahi wanita yg diterlantarkan suami selama 1 thn lebih ?


Ass..wr wb..semoga kita dlm lindungannya…pak ustad..saya mau bertanya..apakah sah nikah seseorang jika wanita yg dinikahinya..tdk dinafkahi lahir bathin selama 1 thn lebih..dan sering dizalimi..dgn melakukan KDRT yg bukan manusiawi lg..sedangkan si istri sdh pernah minta diceraikan…dan apakah sah nikah seseorang janda..yg diwalikan oleh wali hakim..karena alasan tertentu…
Jawaban ;
Wa alaikumus salam wr wb.
Diharamkan menikahi wanita yang statusnya masih bersuami. Diantara dalil keharaman tersebut adalah surat Annisa ayat 24 :

وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ كِتَٰبَٱللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَآءَ ذَٰلِكُمْ أَن تَبْتَغُوا۟بِأَمْوَٰلِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَٰفِحِينَ فَمَا ٱسْتَمْتَعْتُم بِهِۦ مِنْهُنَّفَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَاتَرَٰضَيْتُم بِهِۦ مِنۢ بَعْدِ ٱلْفَرِيضَةِ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمً

Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
Dengan demikian, jika sang istri merasa sering dizhalimi dan tidak diberikan haknya, ia bisa minta diceraikan. Jika sang suami tidak mau menceraikan, sang istri bisa menggugat cerai lewat pengadilan.
Jika  gugatan isti diterima hakim, maka mantan istri boleh menikah dengan orang lain setelah selesai masa iddahnya.
Jika wanita yang statusnya masih bersuami dan melakukan pernikahan dengan orang lain, ini disebut dengan poliandri. Haram dalam Islam. Pernikahan semacam ini tidak benar, haram dan batal. Pernikahan semacam ini tidak bisa disebut dengan pernikahan, tapi yang paling tepat adalah perzina-an.
Wali hakim adalah wali yang ditugaskan oleh negara untuk menjadi wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali, atau wanita yang walinya sudah gugur karena sebab-sebab tertentu. Jadi harus diketahui terlebih sabab musababnya seorang wanita berwali hakim. Tidak bisa sembarang orang bisa dijadikan wali hakim. Semua tentu ada prosedur hukum yang mesti dilalui. Jika masih ada wali bagi wanita yang tidak gugur kewaliannya dan ternyata memaksakan kehendak menunjuk sembarang orang untuk dijadikan wali hakim, pernikahan bisa menjadi batal atau tidak sah.
Wallahu a’lam
 

Ustadz Menjawab