Assalamualaikum ustadz, saya ingin bertanya tentang talak. Sebelumnya saya ingin bercerita jika ada seorang perempuan yang hamil di luar nikah ( sebut saja si A ) dan si laki2 tidak mau tanggungjawab, nah singkat cerita si laki2 menikah dengan teman perempuan si A, sedangkan posisi si laki2 dan teman si A tau bahwa si A mengandung anak si laki2, selang beberapa bulan pernikahan si A melahirkan anaknya, si laki2 ingin bertanggung jawab karena mengetahui anakknya sudah lahir. Pertanyaan saya. Jika si laki2 mengucap ( akan saya ceraikan istri saya dan saya nikahi si A) di depan orang lain dan posisi si istri di sampingnya maka apa itu termasuk talak?. Dan jika iya apakah perlu melaksanakan ijab qobul lagi?. Trimakasih ustadz Wassalamu’alaikum wr. wb.
Baca juga: Talak yang tidak terdengar
Jawaban :
Perceraian belum terjadi, karena suami tersebut baru mengatakan “akan menceraikan” walaupun istrinya di sampngnya saat mengatakan tersebut.
Walahu A’lam.