Mahar Nikah


Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokaatuh. Ustadz, saya mau bertanya. Saya pernah diajak curhat oleh teman saya yang tidak bisa saya jawab masalah mahar nikah. Teman saya sudah beberapa bulan menikah. Namun yang sangat disayangkan, teman saya pakai mahar uang hasil mencuri uang orang tuanya. Lalu bagaimana pandangan islam mengenai masalah tersebut? Lalu apakah ada dampak pada ekonomi keluarga teman saya? terima kasih. Wassalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokaatuh.

Jawaban :

Ditinjau dari segi fiqh, pernikahan tetap sah walau pun maharnya hasil ghasab atau curian. Yang menjadi masalah adalah nilai dari pernikahan sebab mahar tersebut. Sama halnya dengan orang yang shalat dengan mengenakan sarung hasil curian. Shalatnya sah, tapi tidak bernilai pahala.

Apakah setelah itu berdampak terhadap ekonomi keluarganya pasca pernikahan ? Wallahu a’lam.

Solusi : sarankan kepada teman anda tersebut untuk bertaubat dari perbuatan mencurinya. Kawan anda harus terus terang dang meminta maaf kepada orang tuanya.

Wallahu a’lam.

 

Ustadz Menjawab