Mengenai Bid'ah


Assalamualaykuum warohmatullah wabarokatuh, Akhir-akhir ini banyak orang orang Muslim membicarakan tentang Bid’ah,yg kaitannya Dengan Talilan bila Ada kematian,selametan 1,2,3,40,100,1000 hari Saya juga membaca beberapa referensi dari pengakuan seorang mualaf Dari pendeta Hindu, dan sejarah raja bonang jawa tengah, Padahal itu adalah budaya Hindu, termasuk ronce bunga yg ditaburkan ke makam, tumpengan dust. Mohon penjelasan apakah Ada Dalam Alqur’an dan hadis.
Jawaban :
Wa alaikumus salam wr wb.
Apakah tahlilan 1, 2, 3, bahkan 1000 hari ada di Al-Qur’an ? jawabnya tentu tidak ada sama sekali. Apakah menabur bunga di atas makam juga ada di alqur’an mau pun hadis ? jawabnya tentu tidak ada.
Lalu akan timbul pertanyaan seperti ini : apakah semua yang tidak ada dalil spesisik baik dari Al-Qur’an atau Al Hadis atau perkara yang tidak dicontohkan oleh Rasululluah SAW adalah bid’ah dan mutlak haram ?
Jika dicari akar masalahnya, mungkin ada salah satu hadis shahih seperti ini :

عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ أُمِّ عَبْدِ اللهِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم : مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ. (رواه البخاري ومسلم) وَ فِيْ رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ : مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.

Diriwayatkan dari Ummul-Mu’minin, Ummu ‘Abdillah, ‘Aisyah RA ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Barangsiapa yang menciptakan hal baru dalam perintah  kami ini yang tidak masuk darinya maka ia ditolak”. (HR al Bukhari dan Muslim). Dalam hadits riwayat Muslim: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa melakukan amalan, yang tidak didasari perintah kami, maka ia ditolak”.
Atau juga ada hadis shahih seperti ini :

مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلا مُضِلَّ لَهُ ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلا هَادِيَ لَهُ ، إِنَّ أَصَدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ ، وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا ، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ ، وَكُلَّ ضَلالَةٍ فِي النَّارِ

“Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang bisa menyesatkannya. Dan yang disesatkan oleh Allah tidak ada yang bisa memberi petunjuk padanya. Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya di neraka (HR. An Nasa’i.
Atau hadis-hadis lain yang redaksinya hampi mirip dan maknanya tifdak jauh berbeda.
Hadis di atas tentu sangat populer dikalangan para ulama, pelajar, maha siswa, santri dan lainnya terutama bagi mereka yang baru mempunyai kesadaran belajar agama.
Para ulama  sepakat bahwa hadis-hadis di atas membicarakan larangan bid’ah. Namun para ulama tidak semuanya sepakat tentang definisi bid’ah itu apa, apakah semua bid’ah itu sesat dan lain sebagainya.
Dengan demikian kita akan membahas pendapat para ulama tentang definisi bid’ah yang dalil hukumnya berdasarkan hadis-hadis di atas sebagai berikut :

  1. Pendapat yang mengatakan bahwa bid’ah itu semuanya sesat. Pelakunya berdosa, jika tidak bertaubat, pelakunya bisa masuk neraka. Para pelaku bid’ah harus diberi nasihat. Pendapat ini mengatakan bahwa segala sesuatu yang dia-adakan perkara-perkara baru dalam hal urusan agama dan tidak dicontohkan Rasululllah adalah bid’ah. Pendapat ini tentunya menyempitkan makna bid’ah dan tidak meluaskannya. Jika mengikuti pendapat ini, semua yang ditanyakan tentang kebudayaan tahlilan 7 hari, 40 hari, adzan di makam, tabur bunga di makam dan lain-lain adalah bid’ah.
  1. Pendapat yang meluaskan makna bid’ah dan membagi bid’ah mencadi dua bagian dan bahkan beberapa bagian. Para ulama kelompok ini memaknai bid’ah yang tertera di hadis-hadis di atas yang kita singgung. Ulama kelompok ini meluaskan makna bid’ah. Tidak semua ibadah yang tdak dicontohkan Rasulullah SAW adalah mutlak haram. Segala sesuatu yang baru dan perkara baru dan tidak bertentangan dengan syariah islam huikumnya boleh saja. Diantaranya qaul imam asy-syafi’i Rahimahullah :

 

الْمُحْدَثَاتُ مِنَ اْلأُمُوْرِ ضَرْبَانِ : أَحَدُهُمَا : مَا أُحْدِثَ ممَّا يُخَالـِفُ كِتَابًا أَوْ سُنَّةً أَوْ أَثرًا أَوْ إِجْمَاعًا ، فهَذِهِ اْلبِدْعَةُ الضَّلاَلـَةُ، وَالثَّانِيَةُ : مَا أُحْدِثَ مِنَ الْخَيْرِ لاَ خِلاَفَ فِيْهِ لِوَاحِدٍ مِنْ هذا ، وَهَذِهِ مُحْدَثَةٌ غَيْرُ مَذْمُوْمَةٍ (رواه الحافظ البيهقيّ في كتاب ” مناقب الشافعيّ)

“Perkara-perkara baru itu terbagi menjadi dua bagian. Pertama: Perkara baru yang menyalahi al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ atau menyalahi Atsar. Perkara baru semacam ini adalah bid’ah yang sesat. Kedua: Perkara baru yang baru yang baik dan tidak menyalahi al-Qur’an, Sunnah, maupun Ijma’, maka sesuatu yang baru seperti ini tidak tercela”. ( (Manaqib asy-Syafi’i,I/469).
Dalam riwayat lain al-Imam asy-Syafi’i juga mengatakan :

اَلْبِدْعَةُ بِدْعَتَانِ: بِدْعَةٌ مَحْمُوْدَةٌ وَبِدْعَةٌ مَذْمُوْمَةٌ، فَمَا وَافَقَ السُّـنَّةَ فَهُوَ مَحْمُوْدٌ وَمَا خَالَفَهَا فَهُوَ مَذْمُوْمٌ.

“Bid’ah ada dua macam: Bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela. Bid’ah yang sesuai dengan Sunnah adalah bid’ah terpuji,(Bid’ah hasanah) dan bid’ah yang menyalahi Sunnah adalah bid’ah tercela” (Bid’ah sayyi’ah). (Fath Al-Baari’).
Jika mengikuti pendapat ini, maka tahlilan 7 hari, peringatan maulid nabi dan lain-lain tidak termasuk bid’ah yang tercela,namun menjadi bid’ah hasanah (bid’ah yang baik).
Kesimpulan : dari dulu hingga sekarang, perbedaan pendapat mengenai bid’ah tidak akan pernah habis. Dan bahkan hal-hal ikhtilaf semacam ini menjadikan umat islam terpecah dan bisa saling membeci dan mengakibatkan saling bermusuhan. Bagi kita yang setuju dengan pendapat ulama golongan pertama ya monggo silakan, tapi harus menghargai orang yang memilih pendapat ulama golongan kedua, begitu pula sebaliknya, jangan menggangap diri paling benar karena masalah ini adalah masalah khilafiyah yang sangat memungkinkan terjainya multi tafsir.
Wallahu a’lam
 
 
 

Ustadz Menjawab