Qurban untuk orang yang sudah meninggal


Assalamu’alaikum wr. wb ustadz boleh tidak kita berqurban untuk an. orang yg sudah meninggal? Terimakasih Wassalamualaikum wr. wb.

 

Jawaban :

Hukum berqurban atas nama orang yang sudah wafat, statusnya masih ikhtilaf diantara para ulama. Sebagian besar ulama madzhab syafi’i berpendapat tidak sah kecuali jika almarhum pernh berwsiat bagi ahli warisnya agar melaksanakan qurban untuknya. Sedangkan jumhur ulama berbagai madzhab berpendapat boleh karena menyamakan qurban dengan sedekah yang tentunya pahalanya bisa dihadiahkan untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Wallahu a’lam

Ustadz Menjawab