Assalmulaikum Wr Wb. Pa Kiai yth apakah boleh panitia qurban.mengambil daging qurban untuk dimasak dimakan bersama sebelum daging dibagikan ?
Jawaban :
Wa alaikumus salam wr wb.
Jika daging yang dimasak tersebut diartikan sebagai upah panitia, maka tidak boleh. Tapi jika diartikan untuk syiar, dan yang makan boleh siapa saja, tidak khusus untuk panitia tentu boleh saja.
Wallahu a’lam
