Assalamua’laikum.wr.wb
Maaf ustadz saya minta pencerahan atau nasihat dari ustadz.disini saya mendapatkan calon istri dari sebuah aliran jama’ah, dimana apabila saya ingin menikahi putri’y saya harus mengikuti pengajian’y,disana saya harus ber baiat kepada amir’y sebagai syarat klo saya sudah masuk golongan itu.karna menurut nya saya ini tidak halal,dia mengambil hadis ” tidak halal seseorang di muka bumi ini apabila ada 3 orang satu orang tidak di jadikan amir(kurang lebih seperti itu ustadz) jd menurut dia apapun yg saya lakukan itu menjadi haram. Saya ingin bertanya,apakah hadis ini rasulullah memerintah kan kita harus ber amir,dan yg saya pernah dengar bahwa hadis ini perihal safar,tpi menurut dia ini bukan hanya tentang safar.mohon pencerahan dan pemahaman’y ustadz,agar saya tidak salah dlm menyikapi’y.. Wassalamua’laikum
Jawaban :
Wa alaikumus salam wr wb.
Hadis yang dimaksud adalah :
حَدَّثَنَا حَسَنٌ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ هُبَيْرَةَ عَنْ أَبِي سَالِمٍ الْجَيْشَانِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ أَنْ يَنْكِحَ الْمَرْأَةَ بِطَلَاقِ أُخْرَى وَلَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يَبِيعَ عَلَى بَيْعِ صَاحِبِهِ حَتَّى يَذَرَهُ وَلَا يَحِلُّ لِثَلَاثَةِ نَفَرٍ يَكُونُونَ بِأَرْضِ فَلَاةٍ إِلَّا أَمَّرُوا عَلَيْهِمْ أَحَدَهُمْ وَلَا يَحِلُّ لِثَلَاثَةِ نَفَرٍ يَكُونُونَ بِأَرْضِ فَلَاةٍ يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ صَاحِبِهِمَا
Telah menceritakan kepada kami Hasan telah menceritakan kepada kami Ibnu Lahi’ah telah menceritakan kepada kami Abddullah bin Hubairah dari Abu Salim Al Jaisyani dari Abdullah bin ‘Amru, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: “Tidak halal bagi seorang lelaki menikahi seorang wanita dengan menceraikan (isterinya) yang lain, dan tidak halal bagi seorang lelaki menjual di atas penjualan temannya sampai ia meninggalkannya, dan tidak halal bagi tiga orang yang berada di padang sahara kecuali jika mereka mengangkat salah satu dari mereka untuk menjadi pemimpin, dan tidak halal bagi tiga orang yang sedang berada di padang sahara dua orang di antara mereka berbicara tanpa melibatkan teman mereka (yang ketiga).”
Hadis di atas adalah hadis riwayat Imam Ahmad No. 6360. Status hadis ini menurut sebagian ulama adalah hasan dan sebagian lagi mengatakan dhaif.
Terlepas dari nilai hadisnya, sangat mudah memahami hadis di atas. Diantaranya adalah jika ada 3 orang di padang pasir yang luas, maka kata “La Yahillu yang artinya tidak halal, maksudya adalah Tidak boleh mereka berjalan dengan tidak ada satu orang yang diangkat menjadi pemimpin. Dalam perjalanan yang jauh apalagi padang yang luas, fungsi ketua rombongan adalah sangat penting. Sebatas itu saja pemahammannya, tidak usah melebar kemana-mana. Kata tidak boleh atau la Yahillu pada hadis di atas adalah penekanan harus ada ketua rombongan yang dapat mengarahkan agar prjalanan lebih aman dan terkendali.
Jika hadis ini diluaskan pemahamannya apalagi dikaitkan dengan halalnya perbuatan seorang ditentukan dengan berbaiat kepada seorang amir pada sebuah ormas atau lembaga, ya tentu tidak benar. Pemahaman hadis di atas sangat simple, tidak ada hubungannya dengan haramnya perbuatan seseorang dengan berba’iat. Jika pemahaman seperti ini dibenarkan, jangan aneh jika tidak termasuk golongan mereka, maka diangap kafir karena tidak berbaiat kepada mereka. Pemahaman golongan seperti ini tentu tidak tepat.
Wallahu a’lam.