ibadah


Assalamu’alaikum apakah benar karena meragukan keimanan seorang imam dan meninggalkan shalat berjamaan lebih baik daripada shalat sendiri tanpa mengikuti imam yang kita tidak mengenal ketaatannya dalam kehidupan sehari-hari? karena sekarang banyak orang yang tidak mau shalat berjamaah mengikuti imam yang dia tidak mengenali keislamannya sehari-hari.

Jawaban :

Wa alaikumus salam wr wb.

Sulit sekali mengukur keimanan seseorang, apalagi orang yang belum kita kenal. Bermakmum kepada Imam yang fasiq (beriman tapi sering bermaksiat), hukumnya adalah makruh, bukan haram. Tidak ada kaidah fiqihnya jika kita tidak mau bermakmum hanya karena ragu dengan keimanan atau ketaatan seseorang imam. Jika tidak mau bermakmum karena ragu dengan sang imam, tentu  bukan karena alasan fiqh. Ketidak mauan tersebut mungkin karena alasan lain.

Wallahu a’lam.

Ustadz Menjawab