Alat musik (gitar)


Assaalamu Alaikum Wr. Wb.

Maaf ustadz, idzi bertanya, orang muslim sebenarnya boleh atau tidak punya alat musik (gitar)? atau hukumnya itu seperti apa? dan kalau tidak boleh alasannya karena apa? alaikumus salam wr wb.

Mengenai hukum memainkan alat musik dan mendengarjannya, memang terjadi perdebatan panjang yang cukup meruncing.

Perbedaan pendapat tersebut terletak dari cara memahami dalil-dalil baik dari Al-Qur’an maupun hadis Nabi Shallallhu Alaihi Wa Sallam.

Pembhasan perbedaan tersebut sangat panjang jika dibahas. Singkatnya, saya akan tuliskan beberapa poin mengenai perbedaan para ulama dalam menghukumi musik.

Sekolompok Ulama yang mengharamkan musik memahami dalil-dali yang berhubungan dengan musik secara tekstual.

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Luqman: 6)

Mereka mengartikan atau menafsirkan teks “Lahwal hadis” (perkataan yang tidak berguna) dengan “nyanyian atau musik”.

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ

“Benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik.” (HR. Bukhari secara mu’allaq)

عَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْعَرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا يُعْزَفُ عَلَى رُءُوسِهِمْ بِالْمَعَازِفِ وَالْمُغَنِّيَاتِ يَخْسِفُ اللَّهُ بِهِمْ الْأَرْضَ وَيَجْعَلُ مِنْهُمْ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ

Dari Abu Malik Al Asy’ari dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sungguh, sebagian dari ummatku akan meminum khamer yang mereka namai dengan selain namanya, akan bernyanyi dengan para biduan disertai dengan alat musik. Allah akan menutupi kehidupan mereka dan akan menjadikan sebagian mereka kera dan babi.” (HR. Ibnu Majah)

 

Sekelompok Ulama yang menghalalkan musik dengan memahami dalil secara kontekstual.

Mereka menafsirkan “Lahwal Hadis” sebagaimana Surat Lukman ayat 6 di atas bukan dengan “nyanyian atau alat musik.” Mereka menafsirkan kata tersebut degan “perkataan sia-sia yang dapat melalaikan dari ingat kepada Allah.” Perbuatan atau pekerjaan apapun yang sifatnya hanya senda gurau dan dapat melalaikan dari kewajiban menjalankan perintah Allah ya dihukumi haram. Termasuk alat musik, apabila dengan bermain atau mendengarkan musik lalu menyebabkan lupa dan melalaikan kewajiban kepada Allah, tentu bisa menjadi haram. Jika musik tidak berefek demikian, maka mendengarkan musik atau bermain musik hukumnya sekedar mubah (boleh).

Adapun dua hadis di atas, kurang lebih pemahamannya sama. Khamar, sutera bagi laki-laki  dan babi adalah barang haram secara dzat apabila dikonsumsi. Sedangkan alat musik adalah barang yang tidak najis. Pengharaman terhadap alat musik dalam hadis tersebut bukan terletak pada bendanya atau musikya, tetapi haram apabila dimainkan dapat mengakibatkan orang lalai dari ingat kepada Allah. Artinya, jika dengan bermusik atau mendengarkan musik berefek mudharat, maka musik bisa dihukumi haram.

Wallahu a’lam

 

 

 

 

 

 

 

 

Ustadz Menjawab