Suami yang mencintai wanita lain


Assalamu’alaikum wr.wb Mau tanya ustadz,jika suami sudah tidak mencintai istrinya lagi bolehkah ia menikahi wanita lain yang ia cintai agar tidak dzolim(selongkuh)tapi menikah tanpa sepengetahuan istrinya?itu bagaimana hukumnya ya ustadz?bolehkah?sekian trimakasih,.wassalamu’alaikum wr.wb

Jawaban :

Apa yang harus dilakukan oleh seorang suami ketika dia tidak lagi mencintai istrinya ? Jawabannya adalah :

  1. Berusaha keras mencintai istrinya seperti dulu jika sang istri memang tidak mempunyai kesalahan apa-apa.
  2. Suami wajib menafkahi istrinya baik nafkah lahir (sandang, pangan dan papan) dan batin ( seks, perlakuan lembut dan menyenangkan hati istrinya). Jika bicara wajib, tentu harus tetap dijalani, terlepas cinta atau tidak karena statusnya adalah suami.
  3. Menceraikan istrinya jika point 2 tidak dilaksanakan. Hal ini demi kemaslahatan kedua belah pihak. Perceraian ini dilakukan jika memang tidak ada jalan untuk mempertahankan rumah tangga.
  4. Poligami. Hati-hati, poligami hanya boleh dengan syarat yang super ketat. Jika tidak layak, poligami tidak boleh dilakukan. Syarat terberat adalah masalah adil. Walapun secara fiqh suami boleh berpoligami tanpa idzin istrinya, namun kami rasa hal itu sulit untuk berbuat adil. Suami yang berpoligami tanpa diketahui istri pertamanya rentan sekali berbohong sana-sini untuk merahasiakan poligaminya. Sebaiknya jika ingin poligami, suami harus minta idzin kepada istrinmya. Jika istri tidak mengidzinkan, sebaiknya tidak usah. Suami yang tidak adil kepada istrinya mendapat ancaman serius dari Allah dan Rasulnya sebagaimana dalam hadis :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ (رواه ابو داود

 Dari Abu Hurairah  RA, dari Nabi Shallallaahu Alaihi Wa Sallam bersabda :“Siapa yang memiliki dua orang istri lalu ia cenderung kepada salah seorang di antara keduanya, maka ia datang pada hari kiamat dalam keadaan badannya miring.”(HR. Abu Daud)

Dari keempat pilhan di atas, kami sangat menyarankan untuk memilih point 1, atau setidaknya point 2.

Wallahu a’lam.

Ridwan Shaleh

Ustadz Menjawab