Memakai Pacar atau cat kuku


Assalamu alaikum, Pak Ustadz ! Saya mau tanya mengenai hukum berwudhunya orang yang memakai pacar/cat kuku yang menyebabkan air tidak sampai ke kuku, dikarenakan terhalang oleh cat kuku tersebut…?  mohon jawabanya pak ustadz terima kasih.
 
Jawaban :
Wa alaikumus salam Wr Wb.
Seorang wanita dibolehkan memakai pacar/hena untuk mewarnai kukunya maupun tangannya sampai pergelangan tangan. Kaum wanita yang melakukan hal semacam ini sydah ada di zaman Rasulullah SAW dan beliau membolehkannya.
Yang perlu diperhatikan adalah bahan untuk mewarnainya saja. Jika menggunakan pewarna yang menyebabkan air wudhu tidak meresap sehungga menghalangi jatuhnya air wudhu’, maka pewarna inilah yang tidak dibolehkan seperti cat, kutek dsb. Adapun pacar/hena tidak menghalangi jatuhnya air wudhu ke kulit atau ke kuku. Air wudhu’ masih bisa meresap sehingga bahan tersebut dibolehkan.
Wallahu a’lam

Ustadz Menjawab