Najis anjing


Assalamualaikum wr.wb
ustadz,bagaimanakah jika disekitar rumah seseorang banyak anjing berkeliaran lalu pas ia hendak pergi ke masjid tiba-tiba sendal yang berada di luar rumahnya basah,namun ia tidak tahu sendalnya terkena liur anjing atau tidak,  bagaimana ia menyikapinya apakah dengan mencuci pakai air tujuh kali salah satu nya dengan tanah atau membiarkannya saja karna ia tidak mengetahuinya
sekian.wassalamualaikum wr.wb
Jawaban :
Wa alaikumus salam wr wb.
Fiqh hanya membahas sesuatu yang sudah pasti, nyata atau zahir. Sesuatu yang tidak zahir tidak divonis oleh fiqh. Zahirnya, sendal basah anda bukan dijilat anjing. Dengan demikian, sandal anda dihukumi suci. Lain halnya jika ternyata ada orang lain yang memberi tahu anda bahwa sandal anda basah karena jilatan anjing. Jika demikian, sandal anda dihukumi najis berdasarkan info orang lain yang kejujurannya tidak diragukan.
Tapi tidak salah juga jika anda berhati-berhati dengan mencuci sendal tersebut sesuai dengan aturan menghilangkan najis mughallzah jika hal tersebut tidak memberatkan anda. Tindakan anda yang seperti ini dinamakan Ihtiyat, yaitu tindakan kehati-hatian terhadap suatu hukum.
Wallahu a’lam.

Ustadz Menjawab