Assalamualaikum, Ustadz. Saya mendapat informasi dari internet dan cuplikan kajian di YouTube bahwa memakai baju bergambar makhluk hidup ternyata dilarang. Kebanyakan pakaian yang saya gunakan di rumah, terdapat gambar seperti beruang atau kucing. Berkaitan dengan hal ini, saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan 1. Apakah hukum ini berlaku untuk semua jenis pakaian? 2. Jika gambar di pakaian hanya berupa kain dengan bordir, bolehkah jika saya hanya melepas bordirannya lalu membuang gambar hewan tersebut sebab saya kurang enak dengan orang tua jika harus membuang banyak baju lalu membeli baru. (Setelah dilepas, jarum jahit masih menyisakan bekas samar di baju/tidak terlihat dari jauh). 3. Sedangkan bila gambar itu berupa motif pada kain, haruskah baju dibuang atau boleh digunakan sebagai kain lap? 4. Apabila pertanyaan nomor 2 diperbolehkan, apakah tidak masalah menyimpan baju bergambar hewan tersebut karena saya melepas bordirannya satu per satu. Terima kasih.
Jawaban :
Wa alaikumus salam wr wb.
Perbedaan pendapat para ulama terhadap hukum menggambar dan gambar, cukup tajam. Ringkasnya, pada kasus anda ini, ada sebagian ulama yang membolehkan gambar yang ada pada pakaian selama gambar tersebut tidak diagungkan. Selain itu ada juga pendapat para ulama yang mebolehkan gambar dua dimensi.
Wallahu a’lam