Hukum Mengolok Olok


Assalamu’alaikum ustad Saya izin bertanya, jika ada seseorang ketika sedang menyanyi diberitahu bahwa suara wanita itu aurat dan seseorang itu sudah paham tentangg hal tersebut namun orangg tersebut tetap berkata ‘ya jadi gue nanti kalo ngomong ma lo kaya gini ya (sambil mempraktekkan gaya orang bisu) ‘, lalu kemudian ia menyadari kalau itu tidak boleh dilakukan dan beristigfar kembali, dan berkata memang iya tdk boleh ia berkata. Lalu iya khawatir perbuatan mengolok-oloknya itu telah mengeluarkan dia dari Islam. Apakah hal tersebut telah mengeluarkan dia dari Islam?

Baca juga: Menghina Nabi Muhammad SAW, Pelanggaran Berat !

Jawaban:

Pembahasan untuk pertanyaan Anda sebetulnya masuk pada dua hal, yaitu:

  1. Apakah suara wanita termasuk aurat?
  2. Apakah mengolok-ngolok syariat termasuk murtad?

Jawaban singkat untuk dua poin di atas adalah:

  1. Para ulama berbeda pendapat mengenai suara wanita, apakah termausk aurat atau bukan. Menurut mayoritas ulama, suara wanita bukanlah aurat. Hal ini terbukti dengan banyak istri nabi yang meriwayatkan hadis kepada para sahabat Nabi. Artinya mendengarkan suara wanita bernyanyi selama tidak menimbulkan fitnah hukumnya adalah mubah (boleh). Adapun jika suara wanita menjadi haram didengar ketika suara itu menimbulkan fitnah.
  2. Meremehkan dan mengolok-ngolok syariat bisa saja menyebabkan murtad. Yang dilakukan kawan anda sepertinya belum sampai tahap mengolok-olok. Segera bertaubat dan berjanji untuk tidak mengulangi.

Wallahu A’lam.

Ustadz Menjawab