Hukum isbal ketika sholat


Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatu, Pak Ustadz
Saya ingin bertanya perihal apa alasannya menaikkan celana panjang maupun sarung hingga tampak kedua mata kaki kita ketika mengerjakan sholat sunnah maupun sholat wajib baik di rumah maupun di masjid? Apakah ini ada dalilnya di Hadist shahih? Lalu, bagaimana sholat kita jika tidak menampakkan kedua mata kaki kita? Demikian Pak Ustadz dan Terimakasih.
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Jawaban
Wa’alaykumsalam wr wb

Sebelum kita membahas apakah shalat menjadi tidak sah karena isbal (menurunkan sarung atau pakaian melebihi mata kaki). Isbal sebetulnya tidak hanya berlaku ketika ingin mengerjakan shalat saja. Isbal juga berlaku di luar shalat, karena masuk pada katagori “cara berpakaian”. Apakah Isbal haram ?

Para ulama berbeda pendapat tentang isbal. Sebagian mereka menghukumi haram secara mutlak, baik dengan alasan kesombongan atau tidak. Bagi yang berpendapat bahwa isbal adalah haram mutlak, maka orang yang menjulurkan celana atau sarung melebihi mata kaki tentu berdosa, apa pun alasannya kecuali darurat.

Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa hukum isbal adalah haram jika diniatkan dengan kesombongan dan makruh bila tidak disertai dengan kesombongan.

Sedangkan shalat tidak sah jika pakaian kita terkena najis atau tidak sah pula jika kita tidak menutup aurat. Tidak ada satu pun dalil yang secara khusus mengatakan bahwa shalat tidak sah jika pakaian kita menjulur melebihi mata kaki (isbal).

Kesimpulan : shalat tetap sah walapun sarung, celana atau gamis kita melebihi mata kaki selama tidak terkena najis. Ada pun hukum isbal itu sendiri masih terjadi perdebatan para ulama.

Wallahu a’lam

Ustadz Menjawab