Hukum membagi waris


Ass. Mau tanya pak Ustad..  sebelum meninggal ayah mewariskan 4 rumah dan 4 bidang lahan kepada kami 4 anaknya..namun ada 1 anak yang tidak menyetujuinya inginnya dijual semua dan dibagi rata bagaimana hukumnya..wass terima kasih.

Jawaban :

Wassalam alaikum Wr. Wb.

Sebelum membahas lebih jauh, kita harus membedakan apa itu warisan dan apa itu hibah.

Warisan adalah harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia baik berupa uang atau barang yang mengakibatkan harta tersebut menjadi berpindah kepemilikannya kepada ahli waris.

Hibah adalah pemberian dari seseorang yang masih hidup secara suka rela tanpa syarat apa pun.

Perbedaan keduanya adalah :

  1. Warisan tidak bisa diberikan ketika yang empunya harta masih hidup. Warisan hanya berlaku ketika yang empunya meninggal dunia. Hibah diberikan oleh orang yang masih hidup.
  2. Besaran warisan sudah diatur secara baku oleh Allah melalui Al-Qur’an, sedangkan hibah adalah pemberian sukarela yang besarannya tidak diatur, sesuka hati yang memberikan hibah.
  3. Penerima waris tidak bisa sembarang orang. Artinya, penerima waris disebut ahli waris. Siapa saja yang termasuk ahli waris sudah diatur secara baku oleh Allah SWT melalui Al-Qur’an dan As-Sunnah. Kebalikannya, penerima hibah boleh siapa saja.

Dengan demikian, pertanyaan anda bukanlah masuk pada perkara warisan karena ayah anda memberikan harta kepada anak-anaknya ketika beliau masih hidup. Pertanyaan anda tentu masuk pada bab hibah.

Sebagaimana bahasan di atas, maka sang anak tidak perlu protes. Harus terima apa adanya. Hibah diberikan oleh pemiliknya sesuka hati. Karena bersifat sesuka hati, sebaiknya pemberi hibah mempertimbangkan aspek kebijaksanaan agar nantinya tidak menimbulkan polemik atau kecemburuan. Dan sebaliknya, penerima hibah harus legowo karena karena nyatanya hibah adalah pemberian suka rela.

Demikian yang dapat kami sampaikan.

Wallahu a’lam.

Ustadz Menjawab