Bolehkah harta waris langung dibagi rata?


Assalamu alaikum, ustadz.

Setelah beberapa tahun seorang suami meninggal, istrinya berencana menjual sebagian  tanah almarhum. Pertanyaannya adalah bolehkah istrinya membagi rata hasil penjualan tersebut? Almarhum mempunyai dua anak laki dan satu perempuan.

 

Jawaban :

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada beberapa hal yang wajib kita ketahui. Harta waris adalah harta peninggalan almarhu setelah dipotong hutang, wasiat dan keajiban lain. Dan harus dipastikan beberapa hal :

  1. Apakah orang tua almarhum suami, ayah dan ibunya masih hidup ? jika iya, maka orang tua almarhum masing-masing mendapat 1/6. Jika yang masih hidup adalah salah satunya saja, maka bagian warisnya 1/6. Jika tidak ada sama sekali (ibu dan ayah almarhum sudah wafat semuanya), maka ahli warisnya hanyalah istri dan anak-anak almarhum.
  2. Istri mendapat 1/8, sisanya 7/8 adalah milik seluruh anak almarhum (Ashabah).
  3. Anak laki-laki mendapat dua kali bagian anak perempuan. Karena jumlah anak laki ada dua orang dan anak perempuan satu orang, maka untuk memudahkan penghitungan, kita akan memecah menjadi 5 bagian. Dengan demikian anak laki yang pertama mendapat 2/5, anak laki yang kedua mendapat 2/5 dan satu anak perempuan mendapat 1/5 dari seluruh sisa warisan yang 7/8 tadi.
  4. Dengan mengetahui jumlah masing-masing, diketahui bahwa bagian istri almarhum mendapat paling sedikit (1/8). Tapi sayangnya karena keawaman minimnya pengetahuan, tidak sedikit seorang istri yang merasa atau mengira bahwa seluruh harta warisan suaminnya adalah miliknya semua, menguasai dan hanya membagi anak-anak sekedarnya, terlebih anak-anak masih kecil. Jika itu yang dilakukan, maka sudah jelas itu adalah sebuah kezhaliman, dosa besar !
  5. Bolehkah dibagi rata ? harta waris tidak boleh dibagi rata, itu aturan Allah. Masing-masing ahli waris harus menerima bagian sesuai haknya. Jika semua sudah menerima lalu mereka membuat aqad baru (akad hibah) untuk memberikan harta mereka kepada saudaranya atau ibunya sehingga jumlahnya menjadi rata, hal tersebut tentu dibolehkan. Ingat, akad baru tersebut namanya hibah, bukan bagi waris. Hibah berbeda dengan waris.
  6. Akad hibah dilakukan denga sukarela. Jika salah satu dari ahli waris tidak mau, jangan dipaksa ! Yang ikut akad hibah adalah ahli waris yang mau saja. Contoh : ada 8 orang ahli waris. 5 orang setuju untuk saling menghibahkan harta mereka hingga menjadi rata, 3 orang tidak mau. Maka yang ikut hanya 5 saja. 3 orang yang tidak mau tidak boleh dipaksa harus ikut.

 

Wallahu A’lam

Ustadz Menjawab