Mancing amal


Assalamualaikum.wr.wb pak ustat..saya ada sedikit pertanyaan yg membuat saya BInggung dan takut…tentang ..ber amal.. ceritanya..kami akan membuat..acara mancing amal yang dimana jumlah peserta yang kami undang lumayan banyak..dengan di kenakan biaya..sudah kami hitung dan include dengan perlengkapan .dan hadiah barang dan uang bagi juara 1 sampai 3…. serta kelebihan dana yang akan di amalkan ke panti asuhan yang sudah kami tunjuk..nah pertayaan saya apa boleh..kami menyerahkan berupa uang dan barang bagi peserta pemancing amal untuk juara 1 Sampai 3 itu berupa uang dan barang..sedangkan uang dan barang iitu yang sebenarnya untuk amal..seblm dan sesudah nya terimakasih pak ustat..assalamualaikum.wr.wb .

Jawaban :

Wa alaikumus salam wr wb.

Niat anda sudah bagus, ingin membantu panti aushan. Namun ada satu hal yang mesti diperhatikan :

  1. Jika ada hadiah, maka sumber dana untuk hadiah itu bukan berasal dari peserta, namum ada pihak lain yang ingin memberikan kepada peserfta sebagai bentuk apresiasi.
  2. Jika hadiah berasal dari uang peserta, maka cara seperti itu termasuk judi. Judi dilarang dalam Islam. Dulu sekitar tahun 90an ada yang namanya SDSB (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah) yang sudah jelas judi namun dikemas dalam bentuk sumbangan. Lucu juga memang, masa mau nyumbang, sedekah, donasi mau dapat hadiah ? Yang benar adalah donasi mengharapkan hadiah dari Allah berupa ridha dan pahala dari-Nya, bukan dari manusia.

Wallahu a’lam.

 

 

 

 

Ustadz Menjawab