Warisan


Assalamu’alaikum Wr.Wb. Bapak Ustadz yang terhormat. Ada yang mau saya tanyakan masalah harta warisan. Ada suami istri yang mempunyai anak laki-laki tunggal dan sudah menikah. Tapi anaknya adalah anak angkat. Bukan anak kandung. Maaf, jika sepasang suami istri tersebut keduanya sudah meninggal dunia, maka semua harta warisannya bagaimana? Apakah menggantung atau diberikan kepada anak angkatnya? Mohon pencerahannya. Terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

Ginanjar Wisma Saputra

Jawaban :

Wa Alaikumus salam wr wb.

Anak angkat bukanlah ahli waris. Anak angkat bisa mendapatkan harta dari ayah atau ibu angkatnya melalui wasiat atau hibah.

  • Jika melalui wasiat, maka harta yang diberikan tidak boleh melebihi 1/3. Wasiat adalah pesan dari pemberi wasiat dan berlaku jika pemberi wasiat sudah wafat
  • Hibah, diberikan saat orang tua angkat masih hidup dan saat itu juga hak kepemilikan sudah berpindah kepada anak angkat. Mengenai batasan jumlah hibah tidak ada.

Baik hibah atau wasiat, sebaiknya ada surat bukti agar tidak menjadi sengketa antara anak angkat dan ahli waris dari orang tua angkat.

Siapakah ahli waris orang tua angkat ? Tergantung yang ada saat orang tua angkat wafat. Bisa Ayah, Istri (jika suami lebih dulu meninggal, atau sebaliknya), ibu atau saudara kandung.

Jika tidak ada wasiat atau hibah dari orang tua angkat, maka anak angkat tidak mendapatkan apapun dari orang tua angkatnya.

Wallahu a’lam.

Ridwan Shaleh

Ustadz Menjawab