usaha orang tua


Assalamualaikum wr wb. Pak ustadz saya mau bertanya : Semula usaha berdagang di tangan  orang tua kami. Sekarang orang tua kami sudah meninggal dan usaha itu di ambil alih kesalah satu anak nya. dan usah tersebut berkembang ,pertanyaan saya apakah wajib membagi keuntungan dari hasil berdagang itu ke pada anak2 dari orang tua kami yg meninggal sebab usaha itu di mulai dari modal orang tua kami ,terimakasih Assalamualaikum wr wb.

Jawaban :

Wa alaikumus salam wr wb.

Jika semasa hidup orang tua anda pernah ada akad hibab kepada salah satu anaknya yang sekarang mengelola usaha tresebut, maka usaha tersebut adalah sudah menjadi miliknya dan ada kewajiban membagi usaha tersebut kepda anak-anaknya yang lain.

Tapi jika tidak ada hibah, maka usaha yang dimili oleh orang tua anda tersebut statusnya adalah harta waris yang wajib dibagikan kepada seluruh ahli waris. Jika belum dibagikan sampai sekarang, maka hasil dari usaha tersebut adalah milik ahli waris dan harus dibagikan kepda ahli waris, yaitu :

Orang tua hali waris (jika masih hidup), Seluruh anak almarhum, istri almarhum (jika masih hidup). bgaian harta besarannya sesuai dengan status masing-masing.

Wallahu a’lam

Ustadz Menjawab