Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Adik saya almarhumah nggak punya anak. Dia mengangkat anak dari keponakan sejak lahir. Di data kependudukan anak tersebut didaftarkan sebagai anak kandung (dalam KK & KTP). Suaminya sdh meninggal beberapa tahun lalu. Saat meninggal almarhum maupun almarhumah tidak berwasiat apapun. Bagaimana status warisan (rumah, tanah dll) dari almarhumah? Apakah anak angkat nya bisa mendapatkan warisan. Wassalam, Mohon jawabannya.
Jawaban :
Wa alaikumus salam wr wb.
Anak angkat tidak mendapatkan warisan karena memang bukan ahli waris. Anak angkat bisa mendapatkan harta melaui hibah atau hadiah dari orang yang mengangkatnya sebagi anak. Selain dari jalan hibah atau hadiah, anak angkat juga bisa memperoleh harta dengan jalan wasiat berupa pemberian harta dari orang yang mengangkatnya sebagai anak. Walau pun boleh melalui wasiat, besaran harta wasiat yang diberikan kepada anak angkat juga tidak boleh melebihi sepertiga dari seluruh harta waris. Intinya, anak angkat tidak boleh menerima harta waris.
Lalu bagaimana dengan harta waris almarhumah ? ya harus diberikan kepada ahli warisnya. Siapakah ahli warisnya ? Kedua orang tua atau salah satunya jika masih hidup dan saudara kandung dari almarhumah.
Wallahu a’lam.
Ridwan Shaleh