Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Saya irvan alfajri, ingin bertanya terkait hukum makmum membaca alfatihah dalam sholat berjamaah yang bacaan imam dijahrkan (subuh,2 rakaat magrib, 2 rakaat isya). Apakah makmum wajib membaca alfatihah setelah aamiin atau makmum cukup menyimak imam saja? Yang mana yang lebih kuat sesuai sunah untuk diamalkan? Terima kasih
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Jawaban :
Wa alaikumus salam wr wb.
Kami sudah membuat artikel tentang pembahasan tersebut. Silakan klik Hukum Membaca Al-Fatihah Bagi Makmum
Dari berbagai pendapat para imam mujtahid sebagaimana penjelasan artikel di atas, mohon maaf, bukan kapasitas kami untuk mentarjih mana pendapat yang paling kuat. Pendapat para imam di atas tentunya sangat kaut dan berlandaskan dalil. maksud tulisan di atas adalah agar wawasan kita bertambah tentang masalah khilafiyah hukum fiqh dan menghormati saudara-saudara kita yang kebetulan pengamalan furu’iyahnya tidak sama dengan kita.
Wallahu a’lam.