Assalam Alaikum, Ustadz..
Tidak sedikit website yang membahas keharaman pajak dan hukum orang-orang yang bekerja di perpajakan. Apa betul pajak haram ustadz? Apakah PNS yang bekerja di perpajakan juga haram ustadz ?
Mohon penjelasannya. Syukran.
Agung.
Jawaban :
Wa alaikumus salam Wr Wb.
Pajak dalam Islam ? Ya, masalah pajak ini memang cukup menyita energi para ulama dan cukup sengit perdebatan mereka terhadap eksistensi pajak dalam islam. Dalam bahasan kali ini, kami akan merigkas pemaparan agar masalah tidak terlalu melebar kemana-mana dan tentunya deengan tujuan memudahkan pemahaman kita.
Sebelum dibahas masalah hukum bekerja di perpajakan, kita akan bahas terlebih dahulu perbedaan antara zakat dan pajak.
Singkatnya seperti ini :
- Zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang sudah masuk pada kualifikasi wajib zakat. Kewajiban tersebut sudah baku dan langsung dari Allah SWT. Sebaliknya kewajiban pajak berasal dari pemerintah yang mekasnisnya telah diatur menurut undang-unadang yang berlaku. Dan bisa saja suatu saat kelak pajak tidak diwajibkan kepada rakyat ketika sebuah negara sudah sangat kaya dengan penghasilan dari luar pajak. Artinya kewajiban pajak tidak abadi seperti zakat.
- Bahwa besaran zakat sudah baku dari Allah SWT dan besaran tersebut sudah tidak mungkin berubah sampai Hari Akhir. Sebaliknya, besaran pajak bisa berubah-ubah sesuai perundangan yang berlaku.
- Bahwa penerima zakat sudah baku hanya terbatas pada 8 (delapan) asnaf dan tidak bisa diberikan kepada selain mereka. Singkatnya, hasil zakat tidak bisa digunakan untuk pembangunan jalan raya, penerangan jalan, gaji penyelenggara negara dll di luar dari 8 ashnag mustahiq zakat. Sebaliknya penggunaan hasil pajak sangat luas sesuai perundangan yang berlaku.
Dari perbedaan tersebut tentu akan timbul pertanyaan : sebagai warga negara yang taat hukum, apakah saya yang muslim harus bayar pajak atau tidak ? Sedangkan ada beberapa dalil dari beberapa hadis yang secara tekstual melarang pungutan wajib selain zakat, seperti hadis berikut :
عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ أَنْهَا سَمِعَتْهُ تَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَيْسَ فِي الْمَالِ حَقٌّ سِوَى الزَّكَاةِ (رواه ابن ماجه
Dari Fathimah Binti Qais bahwa sesungguhnya ia telah mendengarnya, maksudnya (mendengar) Nabi SAW bersabda : “Tidak ada kewajiban dalam harta kecuali zakat. ” (HR. Ibn Majah No. Hadis 1779)
Dan ada juga hadis berikut yang sangat panjang dan kami hanya mengambil sebagian cuplikan hadis tersebut yang menceritakan tentang dirajamnya seorang perempuan yang berzina, yaitu :
فَقَالَ مَهْلًا يَا خَالِدُ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِبُ مَكْسٍ (رواه مسلم عن عبد الله ابن بريدة
“Wahai Khalid, perlahan-lahanlah ! Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat, sekiranya seorang “Shahibu Maks” bertaubat sebagaimana taubatnya wanita itu, niscaya dosanya akan diampuni.” (HR. Muslim Riwayat Abdullah Ibn Buraidah, Hadis No. 3308, Abu Daud No. 3853).
Sebagian ulama mengartikan Shahibu Maks dengan pemungut pajak. Atau cukai. Imam Nawawi dalam kitabnya Shaih Muslim Bi syarhin Nawawi Juz 3 hal 219 bahwa pemungut pajak berdosa besar kerena :
وأخذ أموالهم بغير حقها وصرفها في غير وجهها
Dia mengambil harta masyarakat tanpa hak yang benar dan membelanjakannya tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dan ada juga hadis berikut :
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ (رواه ابو داود
Dari Uqbah Ibn Amir dia berkata : Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda : “Tidak masuk surga seorang pemungut pajak.” ( HR. Abu Daud No. 2548, Ahmad No. 16656, Ad-Darimi 1606)
Di dalam kitab Aunul Ma’bud Syarah Abu Daud bahwa Shahibu Maks atau pemungut pajak dengan pengertian berikut :
المكس النقص والظلم ودراهم كانت تؤخذ من بائعي السلع في الأسواق في الجاهلية
Al Maksu adalah pengurangan dan kezhaliman dan uang-uang dirham yang diambil dari para pedagang di pasar-pasar pada masa jahiliyah.
Dari beberapa hadis di atas lah para ulama ada yang mengharamkan pemungutan pajak secara mutlak dan ada pula yang menghalalkan pajak. Alasan ulama yang mengharamkan pajak karena mereka menyamakan pajak yang berlaku sekarang ini sama dengan “Al-Maks” di masa jahiliyah. Dengan demikian, mereka menghukumi haram orang-orang yang bekerja di perpajakan secara mutlak.
Ada pun beberapa alasan ulama yang menghalalkan pajak diantaranya :
- Pajak atau cukai yang berlaku sekarang tidaklah sama dengan Al-Maksu. Pajak yang berlaku di negara kita sudah jelas mekanismenya dan sudah jelas peuntukkannya untuk apa, berbeda dengan Al-Maksu yang berlaku pada zaman jahiliyyah yang diambil tanpa hak dengan cara yang zhalim dan menggunakannya bukan di tempat yang benar sebagaimana yang dikatakan Imam Nawawi di atas.
- Bahwa harta zakat sangat terbatas peruntukannya, tidak boleh semua sektor, tidak b oleh untuk membangun rumah ibadah, kantor pemerintahan, gaji PNS, pembangunan jalan raya dll. Dengan demikian, pemerintah dibolehkan menerapkan aturan pajak untuk menutupi kas negara selama pajak memang dibutuhkan dan tidak ada unsur kezhaliman dalam menerapkan aturan pajak.
Jika mengikuti pendapat ulama yang membolehkan, maka pajak bukan hanya boleh dari fiqh Islam, tetapi justru menjadi wajib bagi setiap warga negara yang sudah masuk katagori Wajib Pajak. Dan tentunya hukum bekerja di perpajakan adalah halal.
Wallahu a’lam.