akad nikah ulang setelah melahirkan


Assalamualaikum saya mau tanya apakah hukumnya menikah pada saat hamil (hamil diluar nikah)? Apakah pada saat itu akadnya sah? Apakah perlu akad nikah kembali pada saat si cabang bayi lahir? jika perlu mengulang lagi apa alasanya? Dan apa syaratnya? Terimakasih
 
Jawaban :
Wa alaikumus salam wr wb.
Para ulama madzhab syafi’i berpendapat sahnya pernikahan wanita hamil, baik dengan pria yang menghamilinya atau dengan pria yang tidak menghamilinya. Syeikh Wahbah Zuhaili didalam kitabnya Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu Juz 7 hal. 151 mengutip pendapat para ulama madzhab syafi’i tentang sahnya pernikahan wanita hamil. Pendapat ini juga yang diambil oleh pemerintah kita sebagaimana terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 53 ayat 1-3.
Apakah perlu nikah ulang setelah melahirkan ? Karena pernilkahan wanita hamil adalah sah. Maka tidak diperlukan nikah ulang setelah melahirkan.
Wallahu a’lam.
 

Ustadz Menjawab