Makan Daging Kurban Hanya Boleh 3 Hari ?


Assalamu alaikum wr wb. Maaf ustadz, apakah hadis yang menerangkan bahwa makan daging kurban tidak boleh lebih dari tiga hari ?

Jawaban :

Wa Alaikumus salam wr wb.

Ada memang teks hadisnya seperti ini :

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحِيمِ أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ سَعْدٍ عَنْ ابْنِ أَخِي ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَمِّهِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُوا مِنْ الْأَضَاحِيِّ ثَلَاثًا وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ يَأْكُلُ بِالزَّيْتِ حِينَ يَنْفِرُ مِنْ مِنًى مِنْ أَجْلِ لُحُومِ الْهَدْيِ

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdurrahim telah mengabarkan kepada kami Ya’qub bin Ibrahim bin Sa’d dari Ibnu Akhi Ibnu Syihab dari pamannya Ibnu Syihab dari Salim dari Abdullah bin Umar radliallahu ‘anhuma dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Makanlah daging kurban selama tiga hari.” Sementara Abdullah makan daging kurban tersebut dengan minyak, ketika dia kembali dari Mina.” (HR. Bukhari 5146).

Dari hadis di atas, tegas sekali Rasulullah berpesan bahwa makan daging qurban hanya tiga hari saja. Namun apakah perintah tersebut bersifat wajib atau anjuran saja? Atau ada alasan yang mendasari Rasulullah bersabda demikian ?

Dalam memahami hadis, kita tidak bisa hanya melihat satu hadis saja. Salah satu metode memahami hadis adalah melalui takhrij yang bertujunmengumpulkan semua teks hadis. Maksud dari mengumpulkan teks-teks hadis yang semakna atau satu tema nanti akan terlihat ada yang teks hadisnya singkat, ada yang lebih panjang bahkan lengkap.

Setelah hadis Bukhari tentang daging qurban di atas ditakhrij, ada beberapa teks hadis lain yang lebih lengkap, diantaranya :

حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْحَنْظَلِيُّ أَخْبَرَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ وَاقِدٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ لُحُومِ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلَاثٍ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي بَكْرٍ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِعَمْرَةَ فَقَالَتْ صَدَقَ سَمِعْتُ عَائِشَةَ تَقُولُ دَفَّ أَهْلُ أَبْيَاتٍ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ حَضْرَةَ الْأَضْحَى زَمَنَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ادَّخِرُوا ثَلَاثًا ثُمَّ تَصَدَّقُوا بِمَا بَقِيَ فَلَمَّا كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ النَّاسَ يَتَّخِذُونَ الْأَسْقِيَةَ مِنْ ضَحَايَاهُمْ وَيَجْمُلُونَ مِنْهَا الْوَدَكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا ذَاكَ قَالُوا نَهَيْتَ أَنْ تُؤْكَلَ لُحُومُ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلَاثٍ فَقَالَ إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ الَّتِي دَفَّتْ فَكُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا

Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim Al Hanzhali telah mengabarkan kepada kami Rauh telah menceritakan kepada kami Malik dari Abdullah bin Abu Bakar dari Abdullah bin Waqid dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang makan daging binatang kurban setelah tiga hari.” Abdullah bin Abu Bakar berkata, “kemudian saya memberitahukan hal itu kepada ‘Amrah, lantas ‘Amrah berkata, “Dia benar, saya juga pernah mendengar ‘Aisyah berkata, “Para penduduk kampung mempercepat langkahnya dan bersegera menghadiri iedul Adlha di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Simpanlah (daging kurban tersebut) hingga tiga hari, setelah itu sedekahkanlah yang masih tersisa.” Setelah hal itu berlalu, orang-orang berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang memanfaatkan dari kurban, mereka mencairkan lemaknya dan darinya mereka membuat geriba.” Beliau bersabda: “Ada apa dengan hal itu?” Mereka berkata, “Engkau telah melarang memakan daging kurban setelah lewat tiga hari.” Beliau bersabda: “Sesungguhnya saya melarang sekelompok orang yang datang terburu-buru, oleh karena itu makan, simpan dan bersedekahlah.” (HR. Bukhari 3643)[1]

Hadis kedua ini jelas sekali bahwa maksud Rasulullah memerintahkan mereka untuk makan daging qurban jangan lebih dari 3 hari dengan tujuan agar daging tersebut disedeahkan. Dahulu banyak orang miskin yang mengharapkan kebagian daging qurban. Memakan daging qurban lebih dari tiga hari menunjukkan bahwa daging tersebut terlalu banyak sedangkan faqir miskin sangat membutuhkan daging.

Hadis di atas di perkuat pula dengan hadis berikut :

أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَابِسٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ دَخَلْتُ عَلَى عَائِشَةَ فَقُلْتُ أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ بَعْدَ ثَلَاثٍ قَالَتْ نَعَمْ أَصَابَ النَّاسَ شِدَّةٌ فَأَحَبَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُطْعِمَ الْغَنِيُّ الْفَقِيرَ ثُمَّ قَالَ لَقَدْ رَأَيْتُ آلَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْكُلُونَ الْكُرَاعَ بَعْدَ خَمْسَ عَشْرَةَ قُلْتُ مِمَّ ذَاكَ فَضَحِكَتْ فَقَالَتْ مَا شَبِعَ آلُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ خُبْزٍ مَأْدُومٍ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ حَتَّى لَحِقَ بِاللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

Telah mengabarkan kepada kami Ya’qub bin Ibrahim dari Abdurrahman dari Sufyan dari Abdurrahman bin ‘Abisdari [ayahnya], ia berkata; saya menemui Aisyah kemudian berkata; apakah dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dari daging kurban setelah tiga hari? Ia berkata; ya, orang-orang tertimpa kesusahan kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ingin agar orang kaya memberi makan orang yang miskin. ‘Abis berkata; sungguh saya telah melihat keluarga Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memakan betis kambing setelah lima belas hari. Saya bertanya; apa sebab hal itu? Aisyah tertawa dan berkata; keluarga Muhammad tidaklah kenyang roti Yang diberi lauk sejak tiga hari hingga beliau menemui Allah ‘azza wajalla. (HR. Nasa’I 4356).

Kesimpulan :

Hadis tentang perintah makan daging qurban tidak melebihi tiga hari saat itu diucapkan Rasulullah saat awal-awal datangnya Islam dan banyak faqir miskin yang menginginkan daging qurban. Maksud Rasulullah bersabda demikian agar mereka diberikan daging.

Adapun setelah faqir miskin berkurang, Rasulullah hanya memerintahkan bersedekah daging saja.

Adapun saat ini hampir dipastikan faqir miskin sudah banyak mendapatkan daging qurban. Jadi jika daging di kulkas tersimpan lebih dari 3 hari bahkan bisa lebih lama, tidak termasuk dalam pengertian hadis yang kita bahas.

 

Wallahu A’lam.

Ridwan Shaleh

 

[1] Hadis tersebut juga diriwayatkan oleh Abu Daud 2429,

Ustadz Menjawab