Tentang Mahar ???


Assalam alaikum ustadz. Maaf idzin bertaya, ketika terucap di Ijab Kabul.. dengan Mas Kawin Yang sebesar 400.000 ribu seadainya.. apakah ini tanggung jawab seorang suami untuk menafkahin istrinya 400.000 ribu setiap hari. Atau 400.000 setiap bulan ?

Jawaban :

Mahar adalah harta yang diberikan oleh suami kepada istrinya disebabkan nikah. Besaran mahar disepakati oleh kedua belah pihak sehingga nikah bisa dilaksnakan. Mahar tidak harus selalu disebutkan dalam akad.

Nafkah harian berbeda dengan mahar. Nafkah harian disesuaikan dengan kemampuan suami, tidak harus setiap hari seharoga mahar.

Wallahu a’lam

Ustadz Menjawab