Assalamiu alaikum, ustadz.
Saya sdh 2 thn lbh meninggalkan rumah dan suami saya, karena saya sdh tdk nyaman berada dirumah suami saya krn menurut saya lbh bnyk mudhorot nya dr pd kebaikannya. Setiap saya ajak diskusi tentang bagaimana kami akan membangun masa depan keluarga kecil km, dia tdk pernah bs diajak untuk diskusi (diam). Kl ada temannya (perempuan ) yg saya anggap sikap/perilakunya tdk baik bl dilihat dr kc mata masyarakat dan jg hkm islam, dia tdk terima & lbh membela temannya.
Maka dr itu saya mengambil keputusan untuk meninggalkan dia, dan keluarganya jg lbh banyak mengarahkan/ membiarkan dia dengan cara hidup yg jauh dr aturan islam.
Saya mau tanya bagaimana setatus hubungan saya secara islam? Dan apakah saya msh bs memberikan kesempatan kepada suami saya jika dia ingin kembali rujuk? Bagaimana sebaiknya sikap saya?
Jawaban :
Sebelum pertanyaan ibu dijawab, apakah sebelum ibu meninggalkan rumah ada ucapan talak yang dilontarkan suami atau tidak ? jika iya, maka saat ini ibu sudah menjadi janda karena masa iddah ibu sudah habis. Jika ibu dan mantan suami ingin menyatu kembali, maka harus ada nikah ulang. Nikah ulang artinya nikah sebagaimana biasa sesaui ketentuan sebagaimana mestinya.
Namu jika suami ibu tidak pernah menjatuhkan talak dan ibu tidak pernah gugat cerai ke pengadilan, maka sampai kapanpun tidak pernah ada perceraian antara ibu dan suami walau pun ibu meninggalkan suami untuk sekian lama. Karena tidak ada perceraian, maka suami atau istri boleh kembali ke rumahnya dan sebaiknya memang harus kembali dan selesaikan masalah tersebut di rumah. Jika tidak ada solusi, mintalah bantuan orang lain yang dianggap mampu menjadi penengah.
Lain halnya jika di saat ibu pergi dari rumah lalu suami menjatuhkan talak di depan orang lain walau pun tanpa sepengetahuan ibu, maka tentu jatuh talaknya. Jika memang demikian, silakan ditanya kepada suami.
Wallahu a’lam