pembagian harta waris


Assalamu alaikum Wr.Wb ustazd saya mau tanya mengenai harta waris. Ayah saya menikah lagi setelah istri pertama meninggal dunia dengan ibu saya.dari istri pertama mempunyai 3 orang anak 1laki laki 2 perempuan dan dari ibu saya mempunyai 3 orang anak 2 laki laki 1 perempuan.ayah saya setelah meninggal mempunyai harta waris 2 bidang tanah masing masing 200 m dengan harga jual yang jauh berbeda.Bagaimanakah cara pembagiannya ? Terima kasih ustazd.
Jawaban :
Wa alaikumus salam wr wb.
Sayangnya anda menyampaikan bahwa almarhum ayah anda hanya meninggalkan beberapa anak dari istri pertama dan istri kedua. Tapi sayangnya anda tidak menyebutkan apakah istri kedua masih hidup saat almarhum wafat ? apakah juga nenek atau kakek anda dari pihak ayah (orang tua almarhum ) masih hidup ?
Dengan demikian, saya akan menjawab dengan 2 (dua) jawaban alternatif sebagai berikut ;
A. Seandainya ahli waris hanya anak-anak dari almarhum saja.
Semua anak menjadi ahli waris. Anak laki-laki mendapat dua kali bagian anak perempuan. Untuk mencari pecahan agar mudah dihitung bagiannya, maka dapat dirinci sebagai berikut :
Jumlah seluruh anak laki-laki : 3 orang.
Jumlah seluruh anak perempuan : 3 oirang. Maka jumlah pecahan sebagai berikut : (3×2) + (3×1) = 6 + 3 = 9 bagian.
Jadi, masing-masing anak laki-laki mendapat bagian 2/9 dari harta waris dan setiap anak perempuan mendapat 1/9 dari seluruh harta waris.
Tidak masalah tanah peninggalan berbeda harga. Misalkan saja Tanah A dan Tanah B. Tinggal dibagi saja sesuai bagian masing-masing. Setiap anak lai-laki mendapat 2/9 dari tanah A dan begitu juga untuk tanah B, setiap anak laki-laki mendapat bagian 2/9. Bagaimana dengan anak perempuannya ? ya sama saja. Masing-masing anak perempuan mendapat 1/9 untuk tanah A dan tanah B.
 
B. Apabila ahli warisnya adalah seluruh anak almarhum dan istrinya.
Istri almarhum (ibu kandung anda) medapat 1/8. Dan anak-anak seluruhnya mendapat sisa seluruh harta waris yaitu 7/8 dari harta waris. Jika dirinci sebagai berikut :
Bagian istri :
(1/8 x 200 m) + (1/8 x 200 m) = 25 meter tanah A dan ditambah 25 meter tanah B.
Sisanya 150 meter adalah milik seluruh anak-anak ahli waris baik laki maupun perempuan. Jika dibagi lebih rinci lagi menjadi sebagai berikut :
Masing-masing anak laki :
(2/9 x 200 m) + (2/9 x 200 m) =
44, 5 meter dari tanah A ditambah 44,5 meter dari tanah B.
Sedangkan untuk masing-masing anak perempuan :
(1/9 x 200 m) + (1/9 x 200 m) =
22 m dari tanah A ditambah 22 m dari tanah B.
 
Wallahu a’lam
 
 

Ustadz Menjawab