Music Produser / DJ


Assalammualaikum Ustadz..
Saya mau bertanya, apakah menjadi seorang produser musik elektronik itu boleh? Dan apakah uang yang didapatkan dari bekerja menjadi pembuat musik elektronik(EDM) itu halal atau tidak?
Wa alaikumus salam wr wb.
Dalam fiqh, pembahasan hukum musik meliputi : nyanyian, musik dan alat musik. Dari 3 aspek tadi semuanya menjadi satu pemnahasan yaitu bagaimana hukum musik dalam prespektif Islam.
Hukum musik sudah dibahas sejak dulu. Dari pembahasan tersebut, secara garis besar ada dua pendapat para ulama menegenai hukum musik, yaitu :

  1. Pendapat yang mengaharmkan musik secara mutlak.
  2. Pendapat yang mebolehkan dengan syarat bahwa musik itu tidak sampai melalilakan orang dari ingat kepada Allah sehingga dengen efek musik orang melakukan kemaksiatan.

Masing-masing pendapat baik yang mengharamkan atau yang mebolehkan dengan syarat tentu berhujjah dengan dalil-dalil yang sangat kuat.
Dengan demikian, jika aanda memilih pendapat ulama yang menghalalkan musik dengan syarat, anda tentu sudah bisa menilai apakah pekerjaan anda halal atau tidak. Jika efek dari DJ itu malah banyak membuat orang menjadi lalai dan bermaksiat, sebaiknya tinggalkan saja.
Wallahu a’lam.
 
 
 
 

Ustadz Menjawab