Memilih pemimpin non muslim


Assalamu’ alaikum pak ustad saya Charini umur 24 tahun. Saya mau nanya nih tentang hukum atau pun hadist dan tata cara memilih pemimpin menurut islam. Negara kita ini kan demokratis yang juga menjunjung tinggi toleransi beragama, Begitu pun dengan pemilihan pemimpin baik itu presiden maupun gubernur. Yang mau saya tanyakan apakah hukum nya orang islam memilih pemimpin yang non muslim? apakah haram? sedangkan saya memilih pemimpin non muslim itu bukan berarti saya mau mengingkari islam, tapi jika pemimpin non muslim itu bisa membawa negara kita ke yang lebih baik knpa tidak? Toh pemimpin non muslim itu tidak mengajak kita untuk masuk agama nya. Terima Kasih.

Jawaban :

Wa alaikumus salam wr wb.

Jumhur ulama berpendapat bahwa haram memilih pemimpin non muslim selama masih ada muslim. Ada beberapa ayat di dalam Al-Qur’an yang secara tegas melarang  menjadikan orang kafir sebagai wali bagi umat Islam. Diantaranya adalah Al Imran ayat 28, An-Nisa ayat 89, 139, 199, al-Maidah ayat 51 dan beberapa ayat lainnya yang maknanya kurang lebih sama.

Kata “wali” dalam ayat-ayat di atas diartikan teman atau pelindung. Sebagaimana diketahui bahwa salah satu fungsi pemimpin adalah mengayomi atau melindungi yang dipimpinnya dalam hal kebenaran. Jadi sebetulnya jika kata “wali” jika ingin dipaksakan diartikan sebagai pemimpin, kami rasa tidak salah juga.

Ada kondisi dimana seorang muslim terpaksa harus memilih pemimpin non muslim dan hal itu tidak dilarang manakala ia berada di wilayah minoritas muslim. Tapi lain halnya jika seorang muslim berada di wilayah mayoritas muslim, maka haram baginya untuk menjadikan orang kafir sebagai walinya, pelindungnya atau pemimpinyya selama masih ada calon pemimpin yang lainnya.

Jika masih ada calon pemimpin muslim yang cakap, amanah adil dan profesional, mengapa memilih yang kafir ?

Wallahu A’lam

Ustadz Menjawab