Assalammualaikum.wr.wb Saya mau bertanya ustad, Apa laki laki yang sudah Menikah juga wajib memenuhi Kebutuhan ayah ibu dan Adik adiknya? Sedangkan Kebutuhan istri dan anaknya selalu dibelakangkan. Mohon jawabnnya ustad.
Jawaban :
Wa alaikumus salam wr wb.
Seorang suami wajib menafkahi istrinya. Seorang anak mempunyai kewajiban menafkahi ayah atau ibunya yang tidak mampu.
mana yang didahulukan ? Busa lihat kondisi berikut :
- Jika suami mempunyai penghasilan yang cukup untuk menafkahi istri, anak dan orang tuanya, maka suami wajib menafkahi dua-dauanya, yaitu menaflkahi istri dan anaknya, serta orang tuanya yang tidak mampu.
- Jika suami mempunyai penghasilan pas-pasan, maka yang diutamakan adalah menafkahi istri dan anak-anakmya dengan tetap berupaya membantu orang tua semaksimal yang dia bisa.
- Jika kondisi orang tua mampu, maka harta yang diberikan suami kepada orang tuanya berstatus sedekah, bukan nafkah.
Wallahu a’lam
