Membayar zakat dengan uang


Assallamuallaikum ustad,

Maaf, mau tanya. mayoritas masyarakat di indonesia kalau bayar zakat dengan uang, yang ingin saya tanyakan, jika ada seseorang bertanya, kenapa kamu membayar zakat dengan uang, itu kan tidak di ajarkan oleh nabi, terus apa yang harus kita jawab? terima kasih.

Jawaban

Wa alaikumus salam wr wb

Diantara 4 madzhab, hanya hanafi saja yang membolehkan zakat fitrah dengan uang. Madzhab ini memandang dari segi aspek manfaat, bukan teknik. Mereka berdalil bahwa tujuan zakat fitrah adalah menghilangkan kefakiran. Salah satu cara menghilangkan kefakiran bisa saja dengan membayar zakat fitrah dengan uang senilai zakatnya. Memang betul, Rasulullah mencontohkan membayar zakat dengan makanan pokok, tidak dengan uang. Namun begitu, kita juga tidak menemukan dalil larangan membayar zakat dengan uang. Mungkin alasan tidak ada larangan inilah madzhab hanafi memandang aspek manfaat ketimbang teknis.

Sedangkan jumhur ulama menganggap tidak sah membayar zakat fitrah dengan uang. Zakat fitrah hanya sah jika dibayar dengan makanan pokok Dalil mereka adalah :

عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi budak dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” (Muttafaqun ‘alaih).

Menurut jumhur, hadis di atas menjelaskan bahwa zakat fitrah dibayar dengan makanan pokok seperti kurma atau gandum. Jika di Indonesia, tentu makanan pokok yang dimaksud adalah beras, bukan gandum atau kurma. Dan tentu saja di zaman Rasulullah SAW mata uang sudah berlaku, tapi tak ditemukan satu pun riwayat yang menjelaskan bahwa ada yang membayar zakat dengan uang.

Jadi, masalah ini adalah khilafiyah. Namun pendapat jumhur ulama adalah sahnya zakat fitrah dengan makan pokok.
Wallahu a’lam

Ustadz Menjawab