Zakat dari Tabungan Deposito


Assalamualaikum wr wb Pak/Bu ustadz, saya mau bertanya. Begini, saya ada deposito dari perusahaan, anggap saja ada Rp 200 jt (berarti zakatnya 5 jt). Tahun ini saya sdh pensiun, jd sehari2 hanya mengandalkan uang pensiunan, tidak ada pendapatan lagi. Sedangkan pengeluaran sangat byk, dr mulai pajak rumah, sampai memberi uang bulanan untuk orang tua & adik saya. Bagaimana andaikan saya tdk mampu membayarkan uang zakat tersebut? Krn simpanan itu dlm bentuk deposito, bkn uang yg langsung bs diambil. Sedangkan pensiunan dikurangi pengeluran sehari2 tdk mencukupi untuk mendapat uang u/ bayar zakat tersebut. Sy mohon pencerahannya. Atau bila memungkinkan juga bagaimana deposito tsb agar bs menghasilkan uang jika dilihat dalam sudut pandang finansial. Begitu saja pertanyaan dari saya. Mohon maaf bila ada salah kata. Terima kasih Wassalamualaikum wr wb.

Baca juga: Zakat cincin perhiasan

Jawaban :

Wa alikumus salam wr wb.

Tabungan deposito jika sudah mencapai nishab dan haul (setahun) wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Nishab adalah batas minimal dimana harta sudah wajib dizakatkan. Nishab zakat mal (harta) setara dengan 85 gram emas murni di tahun zakat dikeluarkan. Jika di tahun wajib zakat harga emas murni per gramnya Rp.871.000, maka nishabnya adalah Rp. 871.000 x 85 = Rp. 71.422.000,-. Jika dilihat jumlah deposito anda, maka Rp. 200.000.000 sudah mencapai nishab dan wajib dizakatkan ketika harta tersebut disimpan selama setahun.

Cara menghitung zakat deposito di bank non syariah yang ada bunganya :

  1. Yang dihitung adalah nilai murni tabungan anda Rp. 200.000.000,-
  2. Bunga tidak dihitung.
  3. Jika sudah tersimpan satu tahun, maka zakatnya dikeluarkan 2,5% x Rp. 200 juta = Rp. 5 juta.
  4. Posisi anda saat ini  tidak bisa membayar kewajiban zakat karena deposito yang belum bisa cair, maka anda membayar dengan uang yang anda miliki (ditalangi). Namun sayangnya anda tidak sanggup membayarnya karena uang pensiunan tidak mencukupi, maka mau tidak mau anda baru bisa membayar saat deposito cair. Jika memang demikian keadaannya, maka anda tinggal mencatat saja angka kewajiban zakat pada tahun itu.
  5. Anggap saja deposito dijangka selama 3 tahun. Maka untuk tahun kedua, tentu saldo anda untuk zakat sudah berkurang 5 juta bukan? Maka zakat tahun kedua dihitung kembali, yaitu Rp. 195.000.000 x 2,5% = Rp. 4.875.000,-
  6. Tahun ketiga begitu juga, Rp. 195.000.000 – Rp. 4.875.000 x 2,5% = Rp. 190.125.000 x 2,5% = Rp. 4.753.000,-
  7. Dengan demikian jumlah zakat anda selama 3 tahun = Rp. 5.000.000 + Rp. 4.875.000 + Rp. 4.753.000 = Rp. 14.628.000 (Empat Belas Juta Enam Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah).
  8. Jika di tahun kedua anda mampu membayar zakat deposito dengan uang yang anda miliki, maka saat itu juga anda wajib membayarnya.

Jika deposito di bank syariah :

  1. Saldo akhir pertahun x 2,5%. Bagi hasil wajib dizakati karena bukan bunga.
  2. Contoh saka, tahun pertama bagi hasil yang anda dapatkan misalnya 10.000.000, maka saldo anda tahun pertama adalah 210.000.000 dan dikeluarkan zakatnya (2,5%) = 5.250.000,-
  3. Karena bagi hasil bersifat fluktuatif, maka anda tinggal melihat jumlah saldo untuk tahun kedua dikurangi nominal zakat tahun pertama. (lihat cara penghitungan seperti yang kami sampaikan di atas).

 

Wallahu A’lam

Ustadz Menjawab