mandi wajib


Assalammualaikum wr .wb. Selamat malm pak ustad saya ingin bertanya, ketika seorng remaja melakukan masturbasi/onani dengan sengaja, bagaimanakah hukumnya ?

Kemudian yang kedua : yang saya ketahui melihat filem porno dngn sengaja maka do’anya  tidak di dengar oleh Allah selama 40 hari. Pertanyannya apakah do’a kita didengar oleh Allah setelah kita mandi wajib ?

Jawaban :

Wa Alaikumus salam wr wb.

Masturbasi dalam dunia fiqh disebut dengan ألاستمناء (Al-Istimna’), yaitu mengeluarkan sperma dengan cara selain jima’ halal. Jumhur ulama sepakat tentang keharaman istimna’. Firman Alah SWT :

وَٱلَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَٰفِظُونَ. إِلَّا عَلَىٰٓ أَزْوَٰجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ.

“Dan orang yang memelihara kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela.” (Q.S. Al-Mu’minun : 5-6(

Konsekwensi dari perbuatan haram adalah mendapat dosa dan pelakunya wajib bertaubat. Agar sah melakukan shalat, menyentuh mushfa Al-Qur’an dan membacanya, maka pelaku onani wajib mandi besar (mandi junub).

Mengenai hukuman spesifik bagi pelaku onani dan menonton video porno seperti yang anda katakan doanya tidak didengar oleh Allah selama 40 hari, itu tidaklah benar. Onani dengan sengaja dan menonton film porno degan sengaja memang berdosa, namun hukuman secara spesifik selain berdosa tidak kami temukan keterangannya.

Wallahu A’lam.

Ustadz Menjawab