Mengasih uang ke ibu


Assalamualaikum ustadz.

Dari awal saya bekerja sampai bulan kemarin saya selalu mengasih uang ke ibu saya setiap gajian, tapi sekarang sudah berbeda keadaanya. Ibu saya sudah pergi meninggalkan bapak saya dan ke 5 anaknya dan menikah lagi, sedangkan saya dirumah yang bekerja sendiri. Pertanyaan saya apakah saya durhaka jika tidak mengasih uang ke ibu saya lagi ? Sedangkan saya tidak ikhlas atau ridho jika uang yg saya berikan di rasakan oleh suami ibu saya yg sekarang. Terimakasih ustadz Wassalamualaikum wr wb.

Jawaban :

Yang anda berikan kepada ibu anda merapakan sedekah, bukan nafkah. Anda tidak wajib menafkahi ibu anda karena kewajiban menafkahi tersebut adalah kewajiban suaminya. Sedangkan sedekah berbeda dengan nafkah. Sedekah hukumnya sunnah, bukan wajib. Namun jika sedekah tetap anda lakukan, itu lebih baik, terutama kepada orang tua.

Karena bersifat sunnah, anda tidak durhaka jika sudah tidak lagi bersedekah ke ibu anda, tapi rugi. Kebiasaan baik sudah anda kurangi hanya karena tidak suka dengan suaminya.

Wallahu a’lam.

 

Ustadz Menjawab