Mahar Ijab Kabul


Assalamulaikum wr wb Pak Ustad, setelah 1 tahun anak menikah, baru ketahuan suaminya pada saat ijab kabul ternyata maharnya barangnya itu pinjam dulu dari ibunya.. pertanyaan : 1. Apakah pernikahan tsb masih sah..? 2. Selama ini maharnya masih dalam proses kredit dan blm lunas, sedangkan pada saat ijab kabul sudah berkata Dibayar TUNAI… Bagaimana Hukumnya..? 3. Bagaimana yang harus dilakukan oleh orangtuanya dan solusinya… apakah harus dinikahkan kembali dengan Mahar sesuai yang punya… mohon petunjuknya Terima kasih atas perhatian dan berkenan menjawabnya… Wasslamulaikum wr wb…

Jawaban :

Wa alaikumus salam wr wb.

Mas kawin ialah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah. Mahar boleh dibayarkan secara tunai atau boleh juga dicicil atau hutang sesuai kesepakatan.

Ada pun pengertian “dibayar tunai” maksudnya adalah mahar diberikan suami kepada istrinya secara tunai di saat akad. Adapun mahar tersebut didapatkan suami dengan cara berhutang kepada pihak lain, hal itu tidak masalah. Hutang tersebut harus dibayar suami kepada pihak yang menghutangkan dan mahar yang telah diberikan kepada istri secara tunai sudah sah menjadi milik istri. Dengan demikian, pernikahan anak ibu sudah sah dan tidak perlu diulang.

Wallahu a’lam

Ustadz Menjawab