Investasi bersama


Assalammualaikum.wr.wb
Pak ustad…saya telah mengikuti grup di salah satu perusahaan sebagai member.dan member sudah banyak.dengan rincian saya membeli saham dengan profit 25 % perbulan dari ph selama nya selama sistem berjalan..contoh nya saya beli saham rp 10 juta dengan bagi hasil nya rp 2.500.000 per bulan selamanya dr 25 % dr rp 10 juta tadi…yg saya tanyakan adalah apa hukum nya halal atau haram ..mohon penjelasannya pak ustad
Terima kasih
Wassalamualaikum wr wb.
Jawaban :
Wa alaikumus salam wr wb.
Dalam islam, besaran prosentase bagi hasil yang dibenarkan bukanlah dari modal, tapi dari keuntungan. Inilah yang membedakan bagi hasil syari’ah dengan riba’. Jika besaran prosentase yang diambil berdasarkan jumlah modal, ini disebut dengan riba’. Segala bentuk usaha mau pun transaksi yang ada unsur riba’ jelas haram hukumnya. Kenapa? Karena pemodal tidak mau ambil resiko kerugian. Sama saja misalnya dengan meminjamkan uang sekian kemudian harus dikembalikan sekian. Sama saja degan meminjamkan modal kepada seorang kemudian yang menjalankan modal harus memberikan kepada investor sekian persen padahal usaha sedang bangkrut atau keuntungan tidak mencapai hasil yang didambakan. Dengan demikan, yang menjalankan m modal harus menombok kerugian secara sepihak. Jika demikian, bedanya apa dengan riba’.
Berikut salah satu hadis Rasulullah SAW

 نهى النبي   عن ربح مالم يضمن . اخرجه احمد وابو داود

“Rasulullah SAW melarang melarangnya untuk mengambil keuntungan tanpa menanggung kerugian.(HR. Ahmad dan Abu Daud).
Begitu hebatnya sistem bagi hasil dalam islam. Dengan sistem syariah seperti ini, baik pemodal maupun pelaksana modal sama-sama menanggung kerugian dan sama-sama siap menerima keuntungan baik besar mau pun kecil. Bahkan, dengan sistem seperti ini, bisa saja keuntungan mencapai berlipat-lipat besarnya ketimbang dipatok sekian persen dari modal.
Wallahu a’lam
 
 

Ustadz Menjawab