Hukum menolak berhubungan


Assalamu alaikum, pak ustad, mau tanya, istri saya suruh untuk melaksanakan sholat wajib dan menjawab iya nanti tapi tidak dilaksanakan. Apakah yang harus saya lakukan? dan apa bila saya hendak mengajaknya untuk melaksanakan hubungan dia menolak dan tidak mau. Apa yang harus saya lakukan ?

Jawaban :

Wa alaikumus salam Wr Wb.

Sebagai kepala keluarga, anda sudah menjalankan salah satu kewajiban, yaitu memerintahkan istri untuk melaksanakan shalat. Namun terkadang perintah itu tidak selalu berjalan mulus sesuai harapan. Allah SWT mewajibkan kita untuk menyuruh keluarga kita melaksanakan shalat dan bersabar atasnya.

Firman Allah SWT :

وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيهَا

Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya  (Thaha : 132)

Jadi bersabarlah, ingatkanlah kepada istri bahwa shalat adalah kewajiban setiap muslim dan muslimah yang tidak boleh ditinggalkan kecuali jika ada udzur. Jika setelah dinasihati masih belum ada juga perbaikan, maka anda berhak memberikan teguran dan sanksi yang patut.

Begitu juga dengan penolakan istri anda ketika anda memintanya untuk berhubungan. Seorang istri tidak dibenarkan menolak ajakan suaminya kecuali karena ada udzur syar’i seperti sakit, puasa wajib dll. Terhadap istri yang menolak tanpa udzur, Malaikat melaknatnya sampai subuh.

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

“Jika seorang laki-laki mengajak istrinya ke ranjang lantas istri tersebut enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Wallahu a’lam

Ustadz Menjawab