Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.. Ijin bertanya Tad..ada seseorang yang mau menggadaikan kebunnya sbesar 50 juta dan hasil kebun boleh diambil oleh yang punya dana yang saya pernah tahu ini termasuk riba karena mengambil keuntungan dari barang jaminan.
Yang jadi pertanyaan bolehkah saya mengubah akadnya, misalnya kebun itu saya sewa selama setahun dengan harga misal 10 juta lalu setelah akad ini disetujui ke-2 belah pihak, maka saya meminjamkan uang sebesar 50 juta ke pemilik kebun dengan akad pinjam meminjam tanpa bunga, bolehkah hal ini saya lakukan ?Jazaakallah Khairan atas jawabannya Tad…
Jawaban:
Wa Alaikumus salam wr wb.
Ringkasnya sebagai berikut :
- Hukum sewa kebun dengan tujuan diambil buahnya adalah haram. Transaksi seperti ini mengandung unsur gharar. Apakah penjual dan pembeli bisa menjamin bahwa ketika kebun itu disewa otomatis menghasilkan? Bagimana jika terjadi hama atau yang lainnya? Jalan tengahnya adalah pemilik kebun menjual hasil kebunnya kepada Anda sebagai orang yang memberi pinjaman.
- Silakan Anda memberikan pinjaman 50 juta tanpa syarat apapun untuk memperoleh pahala. Sejatinya pinjam meminjam adalah tolong menolong yang ujung-ujungnya adalah perolehan pahala yang sangat besar dari Allah kepada orang yang memberi pinjaman dengan ikhlas.
- Atau anda bisa menerima gadai kebun tersebut tanpa syarat. Adapun pemanfaatan kebun itu bisa anda lakukan dengan system bagi hasil antara Anda dan pemilik kebun.
Wallahu A’lam.
