Assalamualaikum,
Saya sudah bercerai dengan suami saya dan saat ini sudah melewati masa iddah. Saya ingin menikah lagi dengan pria yang kebetulan sudah beristri utk dijadikan isteri kedua secara siri. Namun ketika hal ini saya sampaikan ke ayah saya, beliau menentang rencana ini dan tidak merestui. Mohon saran apa yang harus saya lakukan, apakah kami bisa menikah siri dengan wali hakim?
Jawaban :
Wa alaikumus salam wr wb.
Poligami dalam Islam memang halal. Secara hukum, anda boleh menikah dengan pria yang sudah beristri. Namun bagaimanapun, seorang perempuan baik janda mau pun perawan harus menikah dengan idzin dari wali. Yang perlu diperhatikan bukan hanya masalah boleh atau tidak, yang perlu juga dipertimbangkan adalah efek dari istri kedua yang dinikahkan secara siri. Nikah siri tentu beresiko. Selain resiko nikah siri, poligami yang dijalankan dengan tidak siap akan menimbulkan dampak yang cukup serius. Mungkin ini yang menjadi pertimbangan ayah anda tidak merestui anda menikah dengan pria beristri terlebih nikahnya dengan cara siri.
Jika ditanya apakah anda bisa menikah dengan wali hakim, jawabnya tentu bisa dengan syarat nikahnya resmi, bukan siri. Mengapa ? wali hakim itu adalah wali yang ditunjuk oleh pemerintah dengan berbagai pertimbangan yang ketat. Tidak bisa sembarang menunjuk wali hakim. Yang bisa menunjuk hanya pemerintah.
Sekali pun anda bisa melakukannya dengan cara menempuh nikah resmi, tentu hal itu juga tidak nyaman. Mengapa ? Memaksakan menikah tanpa idzin orang tua akan menimbulkan disharonis antara anda dan orang tua. Saran saya, menikahlah dengan pria yang tidak beristri, baik jejaka atau duda. Sekali pun anda mau menikah dengan pria yang beristri, anda memberikan syarat bahwa istri dari pria tersebut memberikan pernyataan resmi bahwa ia rela bila suaminya berpoligami dan usahakan menikah resmi, bukan siri.
Wallahu a’lam