Syarat Batil dalam Akad/Perjanjian


Assalaamu’alaikum Ustadz Saya Dimas.  Saya memiliki akad kerja sama dengan sebuah jasa ekspedisi/pengiriman barang dan dokumen, sebutlah Ekspedisi X. Dalam klausul akad ada ketentan bahwa saya dilarang untuk menggabungkan (meletakan dalam satu tempat) usaha Ekspedisi X dengan usaha saya yg lain. Ketika berjalannya waktu, usaha ekspedisi ini masih sepi, saya ingin membuka usaha sampingan untuk menutup biaya sewa yg tinggi serta untuk pemasukan tambahan saya. Hal yg ingin saya tanyakan apakah syarat yg ditentukan oleh Ekspedisi X yg melarang saya utk membuka usaha di tempat saya yg sama termasuk ke dalam syarat yg batil dalam sebuah akad? Jika bukan termasuk syarat yg batil, apakah saya berdosa dan uang hasil komisi Ekspedisi X menjadi haram ketika saya memaksakan untuk membuka usaha sampingan? *catatan: untuk menegosiasi akad tentunya sedikit susah karena ketentuannya sudah baku dari Ekspedisi X Pusat Atas perhatian dan jawabannya, saya ucapkan Jazakallah khairan Ustadz

Jawaban :

Wa alaikumus salam wr wb.

Orang beriman diwajibkan memenuhi akad perjanjian selama akad itu tidak bathil.

Al- Maidah ayat 1 ;

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ ٱلْأَنْعَٰمِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى ٱلصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ إِنَّ ٱللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ

Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji. Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki.

Perjanjian anda dengan Ekspedisi X bukanlah perjanjian bathil. Perjanjian tersebut tidak ada point bathilnya. Dengan demikian anda wajib mematuhi isi perjanjian dengan tidak membuka usaha lainnya.

Lalu jika melanggar, apakah usaha sampingan yang anda buka menjadi haram ? Ya tidak juga, usaha anda tetap halal, tapi anda berdosa karena melanggar perjanjian.

Wallahu a’lam

Ustadz Menjawab