Surat talak


Assalamualikum ustad saya ingin bertanya, sah/tidak kah talak 3 jika itu dipaksa oleh orangtua? Suami saya sudah diberikan surat talak 3, tapi yang menulis surat itu ibu nya dan memaksa suami saya untuk menanda tangani. Tidak ada niat di hati suami/pun saya untuk bercerai, itu krna paksaan dan tekanan orangtua. Apakah saya bisa balik lagi dengan suami? Apakah surat talak itu sah?

 

Jawaban :

Wa alaikumus salam wr wb.

Talak yang dijatuhkan karena dipaksa (bukan keinginan suami), maka hukumnya batal atau tidak sah. Karena talaknya tidak sah, maka tidak ada masalah dalam rumah tangga anda berdasarkan hukum.

Wallahu a’lam

Ustadz Menjawab