Assalamualaikum. Menunaikan ibadah haji hukumnya wajib sedangkan ibadah umrah sunat. Kalau kita mendahulukan umrah sebelum haji bgmn hukumnya. Wassalam.
Jawaban :
Wa laikumus salam Wr Wb.
Tentunya kita harus lebih mendahulukan perkara wajib daripada yang sunnah. Namun untuk haji dan umrah tentu harus lebih dahulu melihat kondisi.
- Jika mempunyai financial yang cukup dan memadai, maka tentu mendahulukan haji. Namun saat ini kita hanya bisa mendaftar dan menunggu giliran. Sambil menunggu giliran, kita bisa melaksanakan umrah jika memungkinkan.
- Jika kondisi financial belum mampu untuk berhaji, maka boleh saja umrah terlebih dahulu sambil menunggu kemampuan berhaji
Wallahu A’lam