Hadits Tentang Meninggalkan Shalat itu Kafir


Assalamu alaikum ustadz.
Ustadz, hadits:
من ترك الصلاة متعمدا فقد كفر جهر
Apakah hadits ini shahih?
Jika shahih, mohon diberikan sanad dan perawinya.
Syukran Ustadz!
Jawaban ”
Wa alaikumus salam wr wb.
Hadis tersebut di riwayatkan oleh Imam At-Thabrani melalui sahabat Anas Ibn Malik RA, lengkapnya sebagai berikut :
مَنْ تَرَكَ الصَّلاةَ مُتَعَمِّدا فَقَدْ كَفَرَ جِهاراً
“Siapa yang meninggalkan shalat karena sengaja, maka sungguh ia telah kafir secara tegas.”
Hadits di atas dihukumi shahih oleh imam As-Suyuthi dalam kitabnya Al-Jami’ Al-Shaghir, dan dihukumi dhaif oleh syeikh Al-Bani.
Adapun makna hadis di atas adalah, orang yang sengaja meninggalkan shalat karena kayakinannya bahwa shalat tidak wajib, maka pelakunya dihukumi kafir. Namun jika alasan meninggalkannya karena malas semata, maka ia tetap dihukumi sebagai muslim namun berdosa. Orang seperti ini harus dinasihati agar bertaubat sehingga dia mau melaksanakan shalat.
Wallahu a’lam

Ustadz Menjawab