Assamualaykum, Sy Hardika Anak dari Ibu Sumiyatun & Alm.Bpk Suhartono Sy tinggal di jogja, dan bekerja di Kalimantan Kami 2 bersaudara , sya dan kakak perempuan Saya Ingin menayakan ustad, terkait muamalah yang ada di keluarga besar ibu sya Yang mana mbah kung & mbak uti dari ibu saya sudah meninggal, Keluarga besar ibu terdiri dari 1. Anak ke 1 : Laki laki 2. Anak ke 2 : Laki laki 3. Anak ke 3 : Laki laki 4. Anak ke 4 : Perempuan 5. Anak ke 5 : Laki laki (Alm) 6. Anak ke 6 : Perempuan ( Ibu saya ) 7. Anak ke 7 : Perempuan Orang tua dari ibu saya / mbah sy memiliki tanah, tanah itupun dahulunya merupakan tanah dari orang tua dari mbah saya ( dari mbah buyut ) Luasan tanah yang ada sekitar +- 1.4 Ha Kondisi sebelum dikelola adalah padang belukar dengan tanaman liar ( padang oro-oro dalam bahasa jawa) hanya digunakan untuk kelakar sapi-sapi tetangga Suatu saat alm mbah saya meminta ibu & bapak untuk mengelola tanah tersebut Kurang lebih 2005-2006 bapak mulai untuk memngelola, memotong semak semak belukar, mengolah tanah tersebut dan akhirnya sekarang di tanami semua dengan pohon jati (pohon yang tervaforit di kota saya) kurang lebih sudah 15 tahunan pohon jati tumbuh besar yang ada disana, untuk ukuranya variatif sesuai suburnya per masing – masing pohon Tanggal 27 April 2021 / 15 Ramadhan 1442 H, tahun ini bapak kodratulloh di panggil oleh Alloh Setelah bapak meninggal dan dirumah tinggal ibu & kakak perempuan saya aja, terjadi beberapa hal yang tidak kita inginkan, Pohon jati yang ada beberapa di curi oleh orang, di potong dan di matikan yang membuat resah & kepikiran ibu saya Ibu meminta saya untuk menjual saya pohon pohon jati teresebut, tetepai saya masih ragu dan bingn terkait mualamah uang hasil penebangan pohon jati nya Saya ingin bertanya kepada ustad, tekait mualah tersebut 1. Agar harta yang di dapat berkah untuk keluarga saya 2. Agar baik juga untuk alm bapak sya ( yang menanam & memeliharanya) 3. Agar kearmonisan keluarga besar tetap terjaga Adapun pertanyaanya ustad : 1. Bagaimana hukum bagi hasilnya untuk keluarga besar ibu ? Note : mbah hanya ngomong silahkan di kelola aja, tanpa di suruh membagi hasilnya ke semua keluarga besar atas keterangan ibu 2. Pajak per tahunya untuk tanah kelola tersebut, ibu & bapak yang membayari sampai hari ini 3. Agar tidak ada perpecahan keluarga besar kami, terkait uang hasil penjualan pohon jati terebut ( karena nominalnya besar) baiknya seperti apa ? Mohon, tanggapan & bimbinganya ustad, saya hanya ingin berhati – hati dalam mualah ini , agar baik untuk keluarga besar ibu dan baik untuk amal alm bapak saya. Jazakallah khoir.
Jawaban :
Wa alaikumus salam wr wb.
Jika yang saudara sampaikan ini benar adanya, maka ada beberapa poin yang mesti kita perhatikan sebagai berikut :
- Status tanah yang digunakan untuk menanam pohon jati tersebut adalah tanah warisan dari nenek anda yang tentu ahli warisnya adalah anak-anak dari almarhumah, termasuk ibu
- Pesan dari empunya tanah semasa hidup (nenek anda) hanya mempersilakan kepada anaknya yang mana saja untuk mengelola tanah tersebut tanpa memicarakan hasilnya.
Dari dua poin tersebut, pengelola tanah bebas 100% untuk menikmati hasil penjualan dari tanah tersebut karena tidak ada khusus antar pengelola dengan pemilik tanah ketika almarhumah masih hidup. Tapi sayangnya, nenek (sang pemilik tanah) meninggal ketika proses pengelolaan berjalan. Artinya, tanah tersebut sudah menjadi tanah waris seluruh anak almarhumah. Bagaimana pandangan fiqih tentang masalah ini ?
- Hasil dari pengelolaan menjadi hak pengelola. Setelah hasilnya dijual, maka tanah tersebut segera dipetakan sesuai dengan bagian-bagian masing ahli waris.
- Yang lebih baik seperti ini : Hasil penjualan jati dibagi sebagai berikut : 60% untuk pengelola, sisanya 40% diberikn kepasda seluruhb ahli waris (seluruh anak almarhumah nenek termasuk ibu anda. Bagian anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan).
- Setelah dibagi hasilnya, maka tanah tersebut dibagi atau diberikan kepada seluruh anak ahli waris (anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan).
Ilustrasi untuk poin 2 :
Hasli dari seluruh penjualan jati misalnya 12 M. Pengelola mendapat 60% : Rp. 7,2 M. Sisanya Rp. 4,8 M dibagi menurut hitungan waris.
Hitungan sebagai berikut : (Jika semua anak hidup ketika almarhumah wafat, 4 laki dan 3 perempuan). Pecahannya menjadi menjadi persebelas (2 x 4) + 3 = 11.
Anak-laki masing-masing 2/11 dan perempuan masing-masing 1/11.
Masing-masing anak laiki 2/11 x Rp. 4,8 M = Rp. 872 juta.
Masing-masing anak perempuan : 1/11 x Rp. 4,8 M = Rp. 436 juta.
Setelah pembagian hasil, sekarang pembagian tanah waris sesuai haknya. Hitungan ini jika ahli waris hidup semua saat nenek wafat.
Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan, 2/11 dan 1//.
Bagian masing anak laki-laki : 2/11 x 1,4 Ha = 0,254 Ha.
Masing-masing anak perempuan : 1/11 x 1,4 ha = 0,127 Ha.
Wallahu A’lam.
Ridwan Shaleh
Support Dakwah Pusat Kajian Hadis via link :